Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi di Jl. Telaga Tujuh RT 002 RW 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (27/05/2022).
"Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, SIP MH beserta Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat konferensi pers, Senin (30/05).
"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigennya," jelas Wakapolres.
Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangki plastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi
Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara