• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 21:20:51 WIB Dibaca : 589 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi di Jl. Telaga Tujuh RT 002 RW 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (27/05/2022).

"Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, SIP MH beserta Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat konferensi pers, Senin (30/05).

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigennya," jelas Wakapolres.

Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangki plastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter. 

Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR

Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai

Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL

Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar

Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!

Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan

Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan

Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru

Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi

Terkini +INDEKS

Tragis! 23 Gajah Mati di TNTN, BBKSDA Riau Beberkan Penyebab dan Upaya Mitigasi

27 Juni 2025
Polres Inhil Akan Hadirkan YouTuber 3 Pemuda Berbahaya dan Artis Nisa KDI di Malam Puncak HUT Bhayangkara ke 79
27 Juni 2025
Meriahkan Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Duri, Polres Bengkalis Hadirkan Artis Ibu Kota
27 Juni 2025
Asal Usul Nama Batang Peranap dan Peran Sungai dalam Sejarahnya
27 Juni 2025
Sejarah Kelurahan Amal Bhakti Kateman: Dari Pesisir Tua Menuju Pusat Pertumbuhan Masyarakat
27 Juni 2025
Viral! Pompong Hias Mirip Pesawat di Indragiri, Netizen: Salah Jalur Mendarat
27 Juni 2025
Kreatif! Pompong Hias dengan Miniatur Masjid dan Kaligrafi Ramaikan Festival Sungai Indragiri
27 Juni 2025
Warga Minta Peningkatan Pelayanan Kesehatan BPJS, Hal ini Ditanggapi Anggota DPRD Propinsi Khairul Umam saat Reses
27 Juni 2025
LAMR Serahkan Tepak Sirih, Tanda Peminangan Gelar Adat untuk Gubri Abdul Wahid
27 Juni 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Dianugerahi Gelar Adat 'Datuk Setia Amanah' oleh LAM Riau
27 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Inhil Akan Hadirkan YouTuber 3 Pemuda Berbahaya dan Artis Nisa KDI di Malam Puncak HUT Bhayangkara ke 79
  • 2 Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Dianugerahi Gelar Adat 'Datuk Setia Amanah' oleh LAM Riau
  • 3 Kampus UNISI Bawa Edukasi Hukum ke Makam Syekh Abdurrahman: Kolaborasi Ilmu dan Warisan Lokal
  • 4 Simpan Sabu di Bawah Sofa, Pria di Peranap Diciduk Polisi
  • 5 Sejarah Kelurahan Bandar Sri Gemilang: Dari Pesisir Sunyi Menuju Pusat Kateman
  • 6 Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Tanah Merah Resmi Ditutup
  • 7 Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar, Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek
  • 8 Pemprov Riau Percepat Fungsionalisasi Jalan Lubuk Agung ke Sumbar Sepanjang 39 Km
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media