Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi di Jl. Telaga Tujuh RT 002 RW 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (27/05/2022).
"Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, SIP MH beserta Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat konferensi pers, Senin (30/05).
"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigennya," jelas Wakapolres.
Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangki plastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi