Residivis Sabu Dibekuk di Rupat Utara, Uang Hasil Penjualan Ikut Disita
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap polisi di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Ahad (17/5/26).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42), residivis. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
“Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Toni Armando.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon karet.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram, satu kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, satu unit HP, alat hisap sabu atau bong, enam kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, dan tas selempang hitam.
“Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,58 gram,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan.
Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Berita Lainnya
Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel
Digerebek di Pondok Belakang Rumah, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi di Rupat
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Polres Bengkalis Gelar Razia, 7 Orang Positif Amfetamin di Celcius Karaoke dan Brotherhood KTV
Ratusan Anggota Polres Inhu Dicek Urine Bentuk Komitmen Brantas Narkoba
Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau