Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
BUALBUAL.com - MR (35) warga Dusun Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan residivis kasus curas yang baru bebas karena program asimilasi dari Rutan Kelas II B Kotabumi sekira enam bulan lalu ini kembali ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R mengatakan, ditangkapnya MR karena kembali terlibat dalam kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
"Tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai dengan ancaman dan kekerasan yang juga residivis ini ditangkap karena kembali melakukan aksi kejahatan di TKP petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bunga Mayang pada 4 Oktober 2020 lalu," kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu (7/10/2020).
Kronologis kejadian tindak pidana yanh dilakukan tersangka, lanjut Kapolsek, dilakukan pelaku bersama rekannya. Pada saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya hendak menuju umbul semarang, sesampainya di petak 90 umbul semarang PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang korban berpapasan dengan pelaku sebanyak dua orang yang juga mengendarai sepeda motor.
"Saat itu kedua pelaku langsung berbalik arah dan mengejar laju sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu salah seorang pelaku langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan rekan dan rekannya terjatuh. Kemudian para pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban. Lalu pelaku langsung merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban, setelah itu pelaku kabur ke arah pabrik bunga mayang," jelas Kompol Arjon Syafrie.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Kompol Arjon Syafrie dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, kemudian anggota opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di pimpin panit 1 dan panit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara pada Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Bersama tersangka juga diamankan sebagai alat bukti berupa satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor metik warna putih yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian, dan satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah masker warna biru dongker yang di pakai pelaku pada saat melancarkan aksinya.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga satu juta lima ratus ribu rupiah dan di tukar dengan dua paket narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan pelaku berinisil MR ini, sebelumnya dia juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di simpang satu Jalan 30 Bunga Mayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor," ungkap Kapolsek.
"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.

Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Todong Benda Mirip Pistol! Pelaku Curas di Rohil Ditangkap, Satu Rekannya Masih Diburu
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Digerebek Polisi! Pengedar Sabu di Kampung Narkoba Panger Ditangkap, 53 Paket Siap Edar Disita
Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Tipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS, Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh