3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan di lokasi tiga kecamatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran lahan dan hutan dalam kurun waktu satu hari.
Masing-masing para pelaku diamankan yakni D Nasution (40) warga Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu -Sumut, BI Alias Bambang (39) warga Desa Besar I Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, dan S (49) warga Jalan Tanjung Lumba Lumba Kepenghuluan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa (8/8/2023) menerangkan, para pelaku ini ditangkap dikarenakan melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Juliandi menambahkan, bahwa pengungkapan para pelaku pembakar lahan dan hutan ini diamankan di tiga wilayah berbeda yakni wilayah Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih, wilayah Desa Teluk Merbau Kecamatan Kubu dan wilayah Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pasir limau Kapas.
Untuk wilayah Sekeladi Hulu terduga pelaku berinisial BI Alias Bambang diamankan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir saat sedang di barak atau pondok yang sebelumnya pelaku ini membakar lahan lebih kurang 0,5 hektare. Titik api ditemukan berdasarkan dari titik hotspot aplikasi dasboard Lancang Kuning pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sedangkan pelaku kedua berinisial S (49) diamankan pada hari Jum'at 4 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saat personel Satreskrim Polres Rokan Hilir pulang dari pemadaman titik api di wilayah Kecamatan Kubu dan tiba-tiba melihat seseorang melakukan pembakaran lahan dengan cara ditumpuk beberapa pungguan yang berlokasi di Dusun Teluk Merbau Kecamatan Kubu.
"Dari hasil interogasi, pelaku berinisial S mengakui sengaja membuka lahan dengan cara menyemprot rumput dengan racun rumput dan sampahnya ditumpuk lalu dibakar sebanyak empat tumpukan," jelasnya AKP Juliandi.
Sementara untuk pengungkapan pelaku ketiga ini diamankan Polsek Panipahan terhadap pelaku berinisial D Nasution pada Kamis 3 Agustus 2023 di Dusun Suka jadi Kepenghuluan Pasir Limau Kapas yang melakukan pembakaran lahan sekitar 10 hektare.
"Ini juga merupakan hasil pengungkapan dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan titik koordinat 2.3045 N 100.3346 E akhirnya Personil Polsek Panipahan melakukan pengecekan dan melihat kondisi kebakaran serta langsung melakukan pemadaman di lokasi," paparnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan dan mengintrogasi 5 orang pekerja yang sedang bekerja di lahan terbakar tambahnya, bahwa yang melakukan pembakaran terhadap lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku D Nasution dan selanjutnya para saksi, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mandau, Bapak Tiri Jadi Tersangka
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Polsek Peranap Ungkap Jaringan Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura