3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan di lokasi tiga kecamatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran lahan dan hutan dalam kurun waktu satu hari.
Masing-masing para pelaku diamankan yakni D Nasution (40) warga Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu -Sumut, BI Alias Bambang (39) warga Desa Besar I Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, dan S (49) warga Jalan Tanjung Lumba Lumba Kepenghuluan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa (8/8/2023) menerangkan, para pelaku ini ditangkap dikarenakan melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Juliandi menambahkan, bahwa pengungkapan para pelaku pembakar lahan dan hutan ini diamankan di tiga wilayah berbeda yakni wilayah Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih, wilayah Desa Teluk Merbau Kecamatan Kubu dan wilayah Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pasir limau Kapas.
Untuk wilayah Sekeladi Hulu terduga pelaku berinisial BI Alias Bambang diamankan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir saat sedang di barak atau pondok yang sebelumnya pelaku ini membakar lahan lebih kurang 0,5 hektare. Titik api ditemukan berdasarkan dari titik hotspot aplikasi dasboard Lancang Kuning pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sedangkan pelaku kedua berinisial S (49) diamankan pada hari Jum'at 4 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saat personel Satreskrim Polres Rokan Hilir pulang dari pemadaman titik api di wilayah Kecamatan Kubu dan tiba-tiba melihat seseorang melakukan pembakaran lahan dengan cara ditumpuk beberapa pungguan yang berlokasi di Dusun Teluk Merbau Kecamatan Kubu.
"Dari hasil interogasi, pelaku berinisial S mengakui sengaja membuka lahan dengan cara menyemprot rumput dengan racun rumput dan sampahnya ditumpuk lalu dibakar sebanyak empat tumpukan," jelasnya AKP Juliandi.
Sementara untuk pengungkapan pelaku ketiga ini diamankan Polsek Panipahan terhadap pelaku berinisial D Nasution pada Kamis 3 Agustus 2023 di Dusun Suka jadi Kepenghuluan Pasir Limau Kapas yang melakukan pembakaran lahan sekitar 10 hektare.
"Ini juga merupakan hasil pengungkapan dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan titik koordinat 2.3045 N 100.3346 E akhirnya Personil Polsek Panipahan melakukan pengecekan dan melihat kondisi kebakaran serta langsung melakukan pemadaman di lokasi," paparnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan dan mengintrogasi 5 orang pekerja yang sedang bekerja di lahan terbakar tambahnya, bahwa yang melakukan pembakaran terhadap lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku D Nasution dan selanjutnya para saksi, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak
Truk Kontainer Terbalik Di Jalan Hang Tuah, 2 Korban Pengendara Motor
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau, Ada Apa dengan Proyek Jalan Rp11 Miliar?
Polda Riau Gerak Cepat Usut Perusakan Pos TNTN, Penyidik Sudah Periksa Saksi
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri