Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

BUALBUAL.COM INHU- Bahwa sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari-Inhu) telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018
Kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan tersangka Yulianto, S.Hut.
"Benar tersangka telah di tetapkan dengan memenuhi alat bukti dan sudah putusan oleh pengadilan negeri," Sebut Kasi Intel M.Ulinnuha kepihak media Selasa 04/09/ 2024.
Selanjutnya Kasi Intel menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024, Ujarnya dengan jelas
Berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN.
Berdasarkan Putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu.
Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Inhu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti.
Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.
Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024. Tutup Kasi Intel M.Ulinnuha.
Berita Lainnya
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi
Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Berhasil Amankan 900 Gram Sabu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Sempat Duel dengan Pelaku
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Kateman, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau