Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap distributor beras oplosan di Pekanbaru berinisial RG (35). Pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2023 silam, dan meraup untung besar dari aktivitas ilegal tersebut.
RG diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Agus Prihandika, saat penggerebekan di Toko Beras Murni di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (24/7/2025).
Penggerebekan juga dilakukan di sejumlah toko titipan pada Jumat (25/7/2025) dan toko milik tersangka di Jalan Pemasyarakatan pada Sabtu (26/7/2025). Total barang bukti beras oplosan yang diamankan sebanyak 9,75 ton.
Tersangka mengoplos beras kualitas rendah dari Penyalai. Beras oplosan itu dimasukkan ke dalam karung beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merupakan program Bulog dan dijual dengan harga Rp16.000/kg.
Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan ke dalam karung beras bermerek dari Sumatera Barat, seperti Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, dan Kuriak Kusuik, serta berbagai varian lainnya dalam kemasan 5 kg dan 10 kg.
Pada awalnya, polisi menemukan lima merek beras yang dioplos oleh tersangka. Dari pengembangan, diketahui kalau beras oplosan dikemas dalam 12 merek terkenal dari Sumatera Barat.
"Ada 12 merek berbeda yang digunakan untuk mengemas ulang beras oplosan. Karung-karung itu bertuliskan 'produksi Sumatera Barat’ dengan berbagai warna merah dan biru," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (29/7/2025).
Dari praktik ilegal itu, pada tahun 2024, tersangka berhasil menjual oplosan sebanyak 133 ton dan di 2025 sebanyak puluhan ton. Beras-beras itu dititipkan di lebih dari 22 minimarket/toko untuk dijualkan.
Tersangka akan menjemput hasil penjualan beras tersebut ke toko-toko yang dititipkan dalam waktu satu minggu. Tersangka mengambil untung dari per kg beras yang dijual.
"Untuk tahun ini saja selama enam bulan, tersangka kurang lebih meraup untung hampir sebesar Rp500 juta. Apalagi tersangka sudah bekerja selama dua tahun," kata Ade.
Kepolisian masih mengembangkan dari mana tersangka memperoleh karung kosong beras SPHP Bulog. Pasalnya, tersangka sudah diputus kontrak oleh Bulog sejak 2023 karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Lainnya
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
Tertangkap di Tengah Laut: Penyelundupan Kayu Ilegal Gagal di Tangan Satpolairud
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Bandar Togel di Pulau Palas Dibekuk Polisi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Diamankan
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau
Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Mesjid Soebrantas Tembilahan
Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi