• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tertangkap di Tengah Laut: Penyelundupan Kayu Ilegal Gagal di Tangan Satpolairud

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 23:49:16 WIB Dibaca : 883 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menjelang Lebaran Iduladha, nasib buruk dialami dua warga Kepulauan Meranti, J (41) dan R (27). Mereka ditangkap polisi saat membawa kayu olahan hasil ilegal loging (ilog).

Keduanya ditangkap, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perairan Selat Air Hitam, Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu, J dan R sedang membawa kayu olahan untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Saat diamankan, dalam kapal yang dinakhodai J terdapat muatan kayu olahan. Tanpa dokumen lengkap, kayu yang hendak dibawa ke Kepri itu berjumlah 25 tan.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Pukul 23.00 WIB Senin malam itu, polisi menerima informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan ilog dari wilayah Kepulauan Meranti.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap.

Kemudian, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak dan seputaran Perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke Perairan Selat Air Hitam Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

"Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan didapati kapal dengan muatan tumpukan kayu olahan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqi, saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025)

Dijelaskan Kapolres Aldi, adapun kedua tersangka yang diamankan merupakan penerima upah. Keduanya mendapat bayaran Rp 1 juta untuk satu kali keberangkatan.

"Pengakuan kedua tersangka, mereka hanya diupah satu juta rupiah satu orang untuk sekali pengantaran. Dari pengakuan mereka juga, ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan," beber AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun.

Turut hadir, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika SH MH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, Iptu Rolly Irvan SH MH, Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Ariyadi SH dan Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pelaku Penembakan, Oknum Disertir Dari Polres Padang Panjang Polda Sumbar

Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya

73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil

Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika

Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi

Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun

Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba

Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa

Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda

Terkini +INDEKS

BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 2 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 3 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 4 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 5 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 6 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 7 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 8 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media