Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba
BUALBUAL.COM INHU – MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dari Sektor (Polsek) setempat karena kedapatan memperdagangkan narkotika jenis methamphetamine (sabu).
"Sebelumnya, suami Yati (Ahmad Efendi Alias Aceng) sudah lebih dulu diringkus dengan kasus yang sama oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Agustus 2023 yang lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan bahwa penangkapan Yati berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial yang diterima Kapolres tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek AKP Buha Siahaan untuk mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.
Mendapat perintah dari Kapolres, Kapolsek pun membentuk tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada hari Senin, 9 September 2024 sore, tim bentukan Kapolsek berhasil menemukan dan melihat target sedang memperdagangkan sabu di sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.
Dengan penuh perhitungan, tim pun berhasil menyergap dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya.
Saat itu dilakukan penggeledahan atas barang bawaan terlapor berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, yang di dalamnya ditemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp15.002.000,- (lima belas juta dua ribu rupiah), yang diakui oleh terlapor sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y27 warna biru tosca milik Yati.
Di hadapan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah panggung milik orang tua Yati. Tepatnya di bawah rumah, di sela-sela kayu lantai rumah, ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna biru, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tak bisa mengelak, Yati pun mengakui saat tim menemukan barang bukti (BB) sabu bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada orang lain.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut. Di bagian depan rumah, ditemukan 1 (satu) helai celana panjang warna krem yang di dalam salah satu kantongnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik klip bening ukuran kecil yang belum terpakai, serta jarum pentol dan pipet-pipet plastik yang dibentuk menyerupai sendok. Barang-barang tersebut diakui oleh Yati sebagai barang-barang yang digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu yang hendak dijual.
"Kami mengucapkan terima kasih berkat informasi masyarakat/netizen yang sudah proaktif, kasus sabu dengan berat kotor 4,02 (empat koma nol dua) gram dapat terungkap. Pekerjaan kita masih berat; mari kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan seluruh elemen sehingga Inhu terbebas dari narkoba," ujar Misran menutup keterangannya.
Berita Lainnya
Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Tim Krimsus Polda Riau Tangkap Truk Derek, Langsir BBM Bersubsidi
Pesta Miras dan Narkoba di Hotel, Tiga Pasangan Diamankan Polresta Pekanbaru
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel
Pelaku Pencurian Uang 800 Juta dengan Cara Pecahkan Kaca Mobil di Batam Berhasil Diringkus Polisi
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP