• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Alasan Sakit Hati HS Eks Pegawai PT Chevron, Merenggang Nyawa Ditangan AP

Edy Nurat

Senin, 15 November 2021 23:20:39 WIB Dibaca : 629 Kali
Cetak


BUALBUAL.Com  – AP pemuda berusia 20 tahun berinisial AP diduga tega menghabisi nyawa bosnya sendiri berinisial HS (60) beberapa waktu lalu.

HS yang diketahui adalah mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) ini diduga dihabisi oleh AP, dengan alasan sakit hati pada korban.

Pelaku dengan menggunakan sebatang obeng menghabisi nyawa korban. Sangkaan ini menguat dengan ditemukannya sebatang obeng tak jauh dari posisi jenazah korban.

Selain itu, juga ditemukan cukup banyak lubang (diduga) bekas tusukan di sekujur badan korban yang diketahui dari hasil pemeriksaan oleh tim medis di RSUD Kecamatan Mandau – Duri.

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,SIK saat Press Release mengungkapkan, AP diduga gelap mata menghabisi nyawa korban lantaran tak sanggup menahan sakit hati. “Pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Diakui, korban pernah memarahi tersangka sewaktu proses pembongkaran buah sawit dengan perkataan: Setiap kau yang bongkar buahku banyak yang dipulangkan, Pan**k lah kau. Kerjaan kau lah ini,” kata AKBP. Hendra menirukan pengakuan AP dalam konferensi pers, Senin (15/11).

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban diduga pernah meremehkannya dengan perkataan: ‘Sanggupnya kau kerja di kebun tu? Badan kau kecil, adanya tenagamu kerja disitu? Berat loh’.

Diduga sakit hati atas ucapan korban, pelaku nekat dan menghabisi nyawa HS tanpa kenal ampun. Usai melampiaskan aksinya, pemuda ini diduga membuang jasad korban ke sebuah kanal kebun sawit di jalan Rangau Kilometer 22, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis – Riau.

Pasca menghabisi nyawa korban, tersangka langsung kabur dan membawa mobil jenis pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8917 FC, beberapa barang pribadi korban seperti tas, dompet, termos air, Hp dan sejumlah uang tunai.

“Kendaraan tersebut dikemudikan tersangka menuju rumah orangtuanya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri. 

Belum tiba, tersangka mengalami kecelakaan dan mobil tersebut terbalik. Warga sekitar sempat membantu tersangka untuk mendirikan mobil. Setelahnya, tersangka kembali melaju,” ujarnya.

Setibanya di rumah orangtua, tersangka langsung menemui sang ayah berinisial AS. Kepada sang ayah, ia menceritakan perbuatannya usai menghabisi nyawa korban. Mendengar pengakuan itu, AS kaget dan meminta sang anak tak melibatkannya.

Dari korban, tersangka membawa uang sebesar Rp1,2 juta. Ia sempat berbagi kepada sang ayah dengan nominal Rp400 ribu. Sementara sisanya dibawa sebagai modal dalam pelariannya. Tak lupa, tersangka meminta sang ayah untuk membakar seluruh barang milik korban yang dibawa ke kediaman tersebut.

Singkat bertemu dan bercerita dengan sang ayah, AP kembali mengemudikan mobil tersebut dengan tujuan ke arah Duri XIII, Kecamatan Bathin Solapan. Namun setibanya di sekitar Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Siak, kendaraan tersebut tak lagi mampu melaju. 

Ia pun beranjak meninggalkan kendaraan tersebut dan mencari tumpangan hingg akhirnya tiba di simpang jalan Siak.

Berbekal informasi dan laporan yang diterima, petugas kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. 

Perburuan akan keberadaan pelaku pun dilakukan oleh petugas, dibantu oleh back up-an tim Jatanras Polda Riau.

Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH turut serta dan memimpin perburuan tersebut. Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa AP tengah berada di Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Kemudian petugas bergerak ke lokasi tersebut.

Sekira pukul 03.30 WIB, petugas berhasil membekuk AP. Lantaran sempat berupaya melarikan diri, ia dihadiahi letupan timah panas di bagian betis, Sabtu (13/11).

“Dan akhirnya, AP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membunuh korban. Setelahnya, tim langsung membawa tersangka ke kantor guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Selain AP, petugas juga membawa sang ayah (AS) ke kantor kepolisian lantaran diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Dari rangkaian penindakan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk sebatang obeng yang diduga digunakan AP untuk menghabisi korban.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan rumusan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Sementara kepada sang ayah (AS), dikenakan Pasal 480 KUHP lantaran diduga terlibat dalqm menyembunyikan atau menyimpan barang milik korban dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” sampainya.


Sumber : Polres /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi

Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru

LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi

Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba

Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil

Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai

ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap

Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk di Tembilahan Hulu, Sabu 2,09 Gram Disita

Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat

Terkini +INDEKS

Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik

28 Juli 2025
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
28 Juli 2025
Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
28 Juli 2025
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
28 Juli 2025
Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
28 Juli 2025
Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
27 Juli 2025
Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
27 Juli 2025
Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
27 Juli 2025
Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
27 Juli 2025
Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
27 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
  • 2 Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
  • 3 Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
  • 4 Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
  • 5 Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
  • 6 Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
  • 7 Dapat Dukungan Kosgoro, SF Hariyanto Nyatakan Siap Pimpin Golkar Riau
  • 8 Tak Hanya Bertugas, Hardianto Manik Rela Rogoh Kocek Demi Pacu Jalur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media