• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga

Redaksi

Jumat, 10 April 2020 01:05:27 WIB Dibaca : 1092 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lain terkait virus corona, agar tidak melanggar ketentuan perundangan yang telah diatur.

Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penimbunan, permainan harga, dan upaya menghalangi atau menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan APD.

Jumlah pasien yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia per 8 April 2020 kemarin mencapai angka 2.956 orang. Dari jumlah itu, 240 orang di antaranya meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan sembuh. "Tentunya sudah dijelaskan apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," kata Asep saat melakukan konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4). 

Asep menjelaskan Polri terus berupaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi APD dan alat kesehatan lain yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis. 

Polri disebutnya melakukan pencegahan dan penyelidikan terkait kelangkaan APD dan alat medis lain. Sampai saat ini, Polri mencatat 18 kasus dengan modus operandi memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan.

Juga kasus produksi dan peredaran APD, handsanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Dari 18 kasus tersebut polisi menetapkan 33 tersangka dan menahan dua orang. Asep mengatakan tersangka pertama yang ditahan disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 107.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau dengan Rp50 miliar," kata Asep.

Sementara tersangka kedua melanggar Undang-undang Nomor 36 Pasal 98 dan Pasal 196 perihal Kesehatan.

"Untuk tersangka kedua diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.  


Peningkatan jumlah penderita corona ikut meningkatkan kebutuhan APD dan alat kesehatan lain bagi tenaga medis. Tak sedikit rumah sakit rujukan di daerah yang mengeluhkan kelangkaan APD dan alat kesehatan lain
.


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau

Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara

Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku

Tersangka Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Kampar Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas

Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka

Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis

Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku

Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum

Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor

Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media