Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

BUALBUAL.com - Pelaku penusukan terhadap karyawan di sebuah toko jalan Gerilya parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus pihak kepolisian, kurang dari 24 jam.
Peristiwa penusukan oleh pelaku inisial SA (25) kepada korban RI (19) itu terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di halaman parkir toko.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
"Atas kerjasama dari Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 wib," ungkap Ipda Esra.
Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya.
Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra.
Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Berita Lainnya
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Polsek Kempas Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan