Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

BUALBUAL.com - Pelaku penusukan terhadap karyawan di sebuah toko jalan Gerilya parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus pihak kepolisian, kurang dari 24 jam.
Peristiwa penusukan oleh pelaku inisial SA (25) kepada korban RI (19) itu terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di halaman parkir toko.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
"Atas kerjasama dari Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 wib," ungkap Ipda Esra.
Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motif Ia melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut. Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya.
Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra.
Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Berita Lainnya
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap
Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu dan 10 Pelaku Diamankan
Asyik Menunggu Pembeli, Pelaku Narkoba di Tapung Hulu Dibekuk Polisi
Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal