• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas

Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 13:49:56 WIB Dibaca : 184 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kali ini, seorang pria berinisial (H.alias D) (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare yang terjadi di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kebakaran yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat mengenai asap pekat di kawasan tersebut. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat segera terjun ke lokasi untuk memadamkan api sekaligus melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan barang bukti, diketahui bahwa api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik warga bernama Supandi. Berdasarkan keterangan Supandi dan saksi lainnya, diketahui bahwa ( H alias D) melakukan pembakaran tumpukan kayu di lokasi itu sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.

Meski (H) berdalih hanya ingin membersihkan lahannya dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut milik orang lain, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka. Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu buah korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, serta sebilah parang berhulu karet hitam, memperkuat dugaan keterlibatannya.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.melalui Kasat Reskrim, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Kota pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ini, Handoko telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan. Ia disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Polres Inhil menyatakan bahwa proses pemberkasan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menanggulangi kebakaran lahan, khususnya di wilayah rawan seperti lahan gambut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan.

 “Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,” tuturnya.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

Dukung Keseriusan Polres Bengkalis Usut Jebolnya Limbah PKS PT SIPP Rangau

Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu

Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba

Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR

Truk Kontainer Terbalik Di Jalan Hang Tuah, 2 Korban Pengendara Motor

Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang - Sanglar Inhil

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Terkini +INDEKS

Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs

28 Juli 2025
Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik
28 Juli 2025
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
28 Juli 2025
Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
28 Juli 2025
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
28 Juli 2025
Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
28 Juli 2025
Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
27 Juli 2025
Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
27 Juli 2025
Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
27 Juli 2025
Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
27 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik
  • 2 Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
  • 3 Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
  • 4 Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
  • 5 Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
  • 6 Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
  • 7 Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
  • 8 Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media