Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
BUALBUAL.COM INHU – Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 11/12/ 2024, pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak (9/12 2024). Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang,” ujar Aiptu Misran.
Tersangka Pertama: SF alias Syafar, (45), warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar. Saat penggerebekan, ia sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya. Namun, upayanya gagal setelah tim berhasil menangkapnya. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
3 bungkus sabu
2 butir pil ekstasi berlogo Brazil
1 bungkus ganja
Uang tunai Rp7.150.000
Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.
“Syafar mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” tambah Aiptu Misran.
Tersangka Kedua: RW alias Rindang
Tersangka kedua, Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Rindang diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin. Barang bukti yang disita dari Rindang meliputi: 11 bungkus sabu Dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone.
“Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar. Berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan sabu tersebut dari Syafarudin. Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif,” terang Aiptu Misran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya.

Berita Lainnya
Malang Gadis Remaja Ini, Hanya Dijanjikan Beli Jajanan Sudah Masuk Hotel
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Pemuda di Kecamatan Tambang Setubuhi ABG yang Masih SMP
Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian