Penyelundupan 70.800 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14.1 Milyar Berhasil Digagalkan Polres Inhil

BUALBUAL.com - Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 70.800 ekor atau senilai 14.1 milyar, di Parit Sungai Bakau Kecil, Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka.
Puluhan ribu baby lobster itu dibawa dari Provinsi Jambi oleh beberapa pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan. Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku mencoba menyelundupkan baby Lobster pada hari Rabu (19/7) lalu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti Baby Lobster yang berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat Konferensi Pers, Senin (24/7/2023).
Turut hadir saat Konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan Kapolsek Batang Tuaka IPDA Musriwan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak stereofoam berisikan benih lobster dan RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat. Sementara ada 3 pelaku lainnya yang masih dalam status buron," terangnya.
Pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut," papar Kapolres Inhil.
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga, karena merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.
"Disana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat.
"Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," tuturnya.
Baby lobster, diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat tidak ada dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.
"Serta kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lainnya seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam Negeri (SATDN), Packing List, Airway Bill/Bill Of Loading Invoice," jelasnya.
Saat ini, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14.1 milyar. Dengan rincian 70.800 ekor baby lobster dikali Rp. 200 ribu per ekor," pungkasnya.***
Berita Lainnya
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu dan 10 Pelaku Diamankan
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan