Gawat,
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri

BUALBUAL.Com - Gawat, Pria paruh baya S (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau, di atas dugaan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Korban yang masih berumur 9 tahun mengaku pada ibunya, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.(Selasa,22/03/22).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SIK melalui Kanitreskrim AKP membenarkan adanya laporan dari warga juga orang tua korban
atas kejadian yang terjadi pada putrinya.
Diungkapkan Kanireskrim,(melalui press liris), bahwa ada laporan Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wib, di salah satu sekolah swasta di Duri.
Dugaan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (9) yang dilakukan lelaki itu adalah baya S (47) tahun.
Kronologis kejadian sesuai penuturan ibu korban, yang mana pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 18.00 wib, saya (ibu korban ) hubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah.
Sesampainya saya di sekolah saya mengetahui bahwa telah terjadi terhadap anak / korban dan teman sekelas lainnya.
Kemudian saya langsung bertanya kepada anak saya / korban, dan saya mendapatkan jawaban dari anak saya, bahwa telah mengaku bagian pelaku dengan cara meraba tubuh bagian dada, kemudian membuka celana dalam korban.
Diduga pelaku juga telah memasukkan jari tangan ke korban.
Setelah pelaku puas melakukan perbuatannya, sebelum pergi pelaku mencium pipi korban.
"Atas kejadian pelapor tersebut, tidak menerima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Firman.
Usai menerima laporan Dengan gerak cepat, Pada hari Senin, 21 Maret 2022 pukul 21:30 wib Unit Reskrim Polsek Mandau, mengejar pelaku.
Berhasil berhasil di kawasan Duri Timur, dan telah berhasil di Polsek Mandau.
"selanjutnya terlapor di Proses Unit PPA Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya,dan telah dilakukan cek Urine, dan Rapid Test," terang Kanit singkat.
Berita Lainnya
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
Polsek Tembilahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Polda Riau Profiling Dalang Kerusuhan PT SSL: Ada Pemilik Lahan 400 Hektare
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil