Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba

BUALBUAL.COM INHU- Proaktif masyarakat untuk bersama pihak kepolisian memberatas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin positif. Buktinya, adanya warga yang melaporkan pelaku narkoba, hingga ada yang berniat memotong kambing bila pelaku dapat ditangkap.
"Niat dan tantangan untuk memotong kambing itu disampaikan masyarakat ke kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu Ipda Ripal Indrawata melalui media sosial" Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran menjelaskan, dibawah kepemimpinan Kapolres Fahrian Saleh Siregar,Polres Inhu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba/narkotika dengan melibatkan semua pihak dengan merespon semua informasi yang masuk baik langsung maupun dari media sosial
Itu juga dilakukan oleh seluruh jajarannya termasuk kapolsek LBJ yang dikenal aktif didunia maya, dan dari laporan dimedia sosial itu ia berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba
ANS Alias Akbar (31) L, AM Alis Abdi (25), MSN AlIs Belong (34) Ketiganya merupakan warga Desa Rimpian yang di tangkap pada hari kamis 12/9/2024 pukul 10.30 Wib sebuah Rumah di Desa Tasik Juang Kec.mamatan LBJ Kabupaten Inhu, Dan AT Alias Agus Kembar (32) warga desa Sungai Beras-beras yang di tangkap pada pada hari yang sama pasa pukul 11.30 di sebuah Rumah di desa Sungai Beras-Beras
Penangkapan tiga warga desa Rimpian berawal dari informasi yang di terima kapolsek melalui media sosial, setelah mendapat informasi kapolsek langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang didapat
Setelah mendapat laporan dari anggotan bahwa benar informasi yang di dapat kapolsekpun bersama tim bergerak cepat dan saat tim sampai dilokasi di sebuah rumah di desa Tasik Juang dan melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang mengaku bernama MSN Alias Belong dan ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis methavitamine (Sabu)di genggam tangan kiri dan dan 2 (dua) orang pelaku mengaku bernama Akbar dan Abdi diamankan di depan rumah dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran kecil yang di duga berisikan shabu di dalam kantong celana Akbar sebelah kanan jadi total barang bukti yang didapat sebanyak 6 paket sabu dengan berat kotor 13.60 gram
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Pelaku dan pelaku Akbar mengaku mendapat sabu dari Agus Kembar,setelah mendapat informasi tim pun bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan
Setelah memastikan keberasaan Agus Kembar, tim langsung menggrebek dan menangkap dan ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan Sabu dengan berat kotor 1,20 gram di bawah pakaian dalam yang berada dlemari pakaian di kamar tersangka
Setelah menggali informasi dari mana agus kembar mendapatkan barang haram tersebut, tim pun sudah mengantongi nama yang sudah dikatahui dan tidak menutup akan ada tersangka lain nantinya, tambah misran
"Semoga semakin proaktifnya seluruh elemen masyarakat, Inhu segera terbebas dari peredaran gelap narkotika" Tutup misran dengan penuh harap
Berita Lainnya
Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal
Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain
Seorang Perawat di Tubaba Perkosa Bidan yang Sedang Terlelap Tidur
Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu dan 10 Pelaku Diamankan
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan