Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida

BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, dua pemuda berprofesi sebagai pengedar sabu dan meresahkan masyarakat, diringkus unit Reskrim Polsek Seberida.
Keduanya berinisial YL (20) dan AS (26) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida diamankan di Desa Buluh Rampai pada waktu yang berbeda. Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,71 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Senin 26 September 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida.
Lebih lanjut dijelaskan Misran, Jumat 23 September 2022, pukul 01.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Seberida, AKP Hendrix, S.H. Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik Nasution beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Selang beberapa menit di lapangan, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi sabu, kemudian, tim melacak keberadaan target. Sekitar pukul 02.00 WIB, target melintas dijalan poros Desa Buluh Rampai mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo.
Seketika itu juga, tim menghentikan target, saat digeledah, tim menemukan 13 lembar plastik klep pembungkus sabu didalam jok sepeda motor. Tapi tim tak menyerah begitu saja, terus menginterogasi target, hingga akhirnya target mengaku telah membuang 1 paket sabu tak jauh dari tempat dia berdiri.
Benar saja, ketika dicari, ditemukan 1 paket sabu seberat lebih dari 0,14 gram, hal ini juga disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kemudian, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Polsek Seberida untuk proses selanjutnya.
Ketika diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AS. Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menggerebek rumah AS, ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,57 gram.
Tersangka AS juga mengaku telah memasok sabu-sabu pada temannya, YL. Selain belasan paket sabu-sabu, tim juga mengamankan 20 lembar plastik klep pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi.
"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang
Ops Sikat Krakatau 2022 Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru
Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan