• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sempat Kabur ke Medan!

Nyaris Masuk DPO! Sempat Dicari hingga ke Medan, Tersangka Korupsi Rp64 Miliar Akhirnya Ditahan Kejati Riau

Redaksi

Sabtu, 07 November 2026 14:04:49 WIB Dibaca : 83 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Salim Aktar, tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar.

Sebelum ditahan, Salim sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga keberadaannya ditelusuri ke Medan, Sumatera Utara. Bahkan, penyidik sempat mengancam akan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali tidak memenuhi panggilan secara sah.

Mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru tersebut akhirnya datang memenuhi panggilan kedua pada Jumat (6/11/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut. Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah.

Setibanya di kantor Kejati Riau, Salim langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar dua setengah jam hingga pukul 15.30 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan. Salim dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," tegas Zikrullah.

Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Sempat Mangkir dan Ditelusuri hingga ke Medan

Penahanan Salim menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Sebab, sebelum memenuhi panggilan kedua, penyidik sempat mengalami kesulitan menemukan keberadaannya.

Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Pada panggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penyidik kemudian menelusuri keberadaannya dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, telah memberikan peringatan bahwa tersangka yang kembali mangkir tanpa alasan sah berpotensi dimasukkan ke dalam DPO.

"Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tegas Syahrir.

Delapan Tersangka Lainnya Sudah Ditahan

Sebelum Salim, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Kedelapan tersangka tersebut yakni:

* Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.

* Rudi Guntoro, Anggota Komisaris.

* Agus Salim, Anggota Komisaris.

* Rahmad Hidayat, Direktur Umum.

* Zulpakar, Direktur Pengembangan.

* Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan.

* Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang.

* Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.

Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selama periode 2023–2024.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan meliputi:

* Pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai.

* Pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi.

* Pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Pengusutan kasus korupsi dana PI 10 persen PT SPRH sebelumnya juga telah menjerat empat tersangka pada tahap awal.

Keempatnya yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempat terdakwa tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang menjerat sembilan tersangka baru, penyidik masih melengkapi berkas serta memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas peran masing-masing tersangka.

Catatan redaksi: Naskah telah dirapikan dengan mempertahankan substansi rilis. Status dan peran para tersangka tetap ditulis sebagai dugaan sesuai proses hukum yang berjalan.
 


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis

Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pria 45 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Bengkalis Menyergap

Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO

Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman

Polsek Gaung Ringkus Kurir Sabu 9,05 Gram di Pelabuhan Penyebrangan Desa Lahang Baru

Pelaku Pencuri di Rumah Warga Kampung Penawar Rejo Berhasil Dibekuk Polsek Banjar Agung

Dua Terduga Curanmor Ditangkap di Sorek, Polisi Amankan 3 Kawasaki KLX

Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil

Terkini +INDEKS

Bukan Cuma Guru! Damkar, Satpol PP hingga Nakes Bakal Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

07 November 2026
PETI di Kuansing Kembali Ditindak! Satu Rakit Dimusnahkan Polisi, Pelaku Tak Ditemukan
07 November 2026
Cuma Setandan Pisang Senilai Rp230 Ribu, Dua Pria di Rumbai Berurusan dengan Polisi
07 November 2026
Terekam CCTV! Spesialis Bobol Rumah dan Toko di Tapung Ditangkap, Satu Rekan Masih Buron
07 November 2026
Empat THM Pekanbaru Disambangi Satpol PP Riau! Live House hingga Jade Club Diperiksa
07 November 2026
Januari 2027 Jadi Harapan! Ribuan PPPK Paruh Waktu Pekanbaru Bersiap Naik Status, Agung Nugroho Siapkan Pengusulan
07 November 2026
Nyaris Masuk DPO! Sempat Dicari hingga ke Medan, Tersangka Korupsi Rp64 Miliar Akhirnya Ditahan Kejati Riau
07 November 2026
Denda Rp100 Juta Lunas! Hotel Korupsi Rp22,6 Miliar di Kuansing Masih Terbengkalai
07 November 2026
Bukan Sekadar Pameran! Pasar Seni Riau 2026 Jadi Panggung Kreativitas Seniman dan Budayawan
07 November 2026
Akun TikTok Catut Nama SF Hariyanto Dilaporkan! Kapolda Riau Turun Tangan, Penyelidikan Dimulai
07 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
  • 2 Jalur Riau-Sumbar Lumpuh! Longsor Setinggi 3 Meter Tutup Jalan, Begini Kondisi Terbarunya
  • 3 Selamatkan Anak-anak Kami! Warga Minta Polisi Berantas Narkoba, 3 Orang Positif di Rohil
  • 4 PSPS Dipermalukan 1-3 di Kandang! Akhyar Ilyas Ungkap Penyebab Kekalahan, Peluang Lolos Terancam
  • 5 Bikin Bangga! Guru Kuansing Borong 7 Gelar Juara se-Riau, 4 Wakil Melaju ke Nasional
  • 6 PTUN Kabulkan Gugatan 133 Kios Sukaramai! Kini Pedagang Tagih Janji Walikota Pekanbaru
  • 7 Kampung Rawan hingga THM Digerebek! 46 Orang Diciduk, Narkoba Rp186 Juta Disita
  • 8 Polisi Gerebek Pondok di Pekanbaru, Temukan Bibit Diduga Ganja dalam Polybag
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media