Eks Ketua DPRD Kuansing Bayar Denda!
Denda Rp100 Juta Lunas! Hotel Korupsi Rp22,6 Miliar di Kuansing Masih Terbengkalai
BUALBUAL.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim, akhirnya membayar denda sebesar Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Muslim yang merupakan mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 tersebut memenuhi kewajiban pembayaran denda melalui keluarganya pada Rabu (4/11/2026), melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Andre, melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi, membenarkan pembayaran tersebut pada Jumat (6/11/2026).
"Pada Rabu, 4 November 2026, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H Muslim, dengan nilai sebesar Rp100 juta," ujar Sunardi.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026).
Dalam putusan itu, Muslim divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Muslim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Sunardi menegaskan, pembayaran denda tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terpidana sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kuansing terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.
Berawal dari Pembangunan Hotel Rp53 Miliar
Kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di samping Gedung Abdoer Rauf.
Pemindahan lokasi tersebut disebut tidak didukung perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.
Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2014, yakni sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut tanpa didukung dasar perencanaan yang sah.
Pembangunan hotel dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015.
Namun, bangunan tersebut tidak pernah dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Hotel itu tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Akibatnya, bangunan hotel terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22.637.294.608 atau sekitar Rp22,6 miliar.
Pembayaran denda Rp100 juta oleh Muslim menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban pidana berdasarkan putusan pengadilan. Namun, pembayaran tersebut tidak serta-merta memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.
Kejari Kuansing menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset dan keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, keberadaan bangunan Hotel Kuansing yang hingga kini terbengkalai masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut akan diselamatkan dan dimanfaatkan, atau terus dibiarkan rusak tanpa kejelasan?

Berita Lainnya
Kok Bisa? Belum Beroperasi, Lakalantas Sudah Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
Oknum ASN di Pemko Tanjungpinang Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang
Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah
JPKP Menduga Ada Praktik Korupsi Hasil Refochusing Rp. 42 Milyar di Pemkot Tanjungpinang
BBM Langka di Sungai Guntung, Aktivitas Warga Kateman Lumpuh
Diduga Janda Paruh Baya di Tubaba Jadi Korban Penipuan Rentenir Berkedok Koperasi
DPD Topan RI Rohil Ungkap Temuan Kelompok Tani TPTM Jual Ratusan Hektare Lahan Masyarakat
Diperiksa 19 Jam, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dibawa ke Jakarta Lanjut Pemeriksaan di gedung KPK
Resahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Hingga Pelaku Disambangi ke Rumah
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono
Berbau Busuk, Warga Keluhkan Drainase di Dekat Rumdis Bupati Lampura yang Sudah Belasan Tahun Tidak Diperbaiki
Warganya Diserang Seekor Buaya, Kades Kelumpang Sambangi 'Ngadu' ke DPKP Inhil