Kocar-Kacir Saat Polisi Datang!
Sempat Kabur dari Polisi! Dua Pelaku PETI di Kampar Diburu 4 Jam hingga Akhirnya Tertangkap
BUALBUAL.com - Upaya dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) untuk menghindari kejaran polisi akhirnya gagal. Keduanya sempat melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi tambang ilegal di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (7/11/2026).
Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih empat jam, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan sungai tersebut.
Warga khawatir kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran air dan merusak lingkungan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas penambangan di pinggir Sungai Setingkai sekitar pukul 11.15 WIB.
Namun, saat petugas hendak melakukan penindakan, dua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Hasilnya, kedua pria tersebut berhasil ditangkap.
Mereka masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin," ujar Kompol Nurman.
Ia menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kampar Kiri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kegiatan PETI di wilayahnya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI," tutupnya.

Berita Lainnya
Cegah Terjadinya Penyelewengan, Satgas Migas Bintan Lakukan Pemeriksaan SPBU
Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Ini Harus Ditindaklanjuti
SPPG Minta Maaf! Ratusan Siswa SDN 008 Tembilahan Hulu Dapat Alpukat Mentah
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus
Ketua PW IWO Riau Desak Kapolda Ungkap Laka Laut di Perairan Inhil
Enam Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Keluarga Korban Akan Lanjutkan Laporan ke Polda Lampung
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
Ditemukan Meninggal Dunia, Siswa SMA yang Tenggelam di Sungai Siak saat Mencari Sembako di Kapal Karam
Aksi Pembakaran Alquran Terus Terjadi, Menlu Denmark: Jangan Tunggu Ini Meledak
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu di Riau
Rumah Warga Gang Natuna, Tanjungpinang Rusak Berat Akibat Alat Berat Proyek Sering Melintas