Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus
BUALBUAL.com - Beredarnya pemberitaan yang memojokan kinerja Polres Bintan terkait penanganan kasus, Polres Bintan secara tegas menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar adalah tidak benar adanya.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K mengatakan, terkait adanya pemberitaan yang beredarnya di media sosial yang mengatakan penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS tersebut dinyatakan tidak benar.
“Berita yang beredar di Sosial Media (Sosmed) itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” Terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, selama penanganan kasus ini tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
“Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.
“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” ujarnya.
Lalu, ditambahkan Kasat, bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan, Jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya, Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” pungkasnya.
Kasat menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” tutupnya.

Berita Lainnya
Bupati Pesisir Barat Diduga Diperiksa KPK Terkait Permasalahan Ini!
Ketua Awas Kepri Minta Pelaku Pencabulan Diberi Ancaman Hukuman Maksimal
Uang Rp.125 Juta Siap Diberikan Kepada Siapapun Yang Dapat Menemukan Ibu Ervina Sebelum Lebaran Idul Fitri
Konflik HGU Mencuat, Tapal Batas Antar Desa di Inhu Belum Pernah Ditetapkan
Kondisi Setengah Bugil PNS Pingsan di Mobil Diduga Keracunan Hirup Karbon Dioksida
Sandi Ingatkan DPRD Inhil Tidak Mandul Kawal Luapan Air di Desa Kuala Sebatu
Satu Unit Rumah di Desa Pasar Kembang Inhil Hangus Terbakar
Diduga Depresi karena Terlilit Utang, Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Seorang IRT di Pekanbaru
Kuasa Direksi PT Syahnur Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang Atas Dugaan Ini!
Puluhan Tengkorak Manusia Ditemukan Masyarakat di Kepenghuluan Teluk Pulai Rohil
Pecah Ban dan Lepas kendali, Begini Kronologi Lakalantas Travel yang Tewaskan 1 Pegawai Bank Riau Kepri Tembilahan
Gudang Kelapa di Desa Teluk Jira, Inhil Hangus Terbakar