Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus

BUALBUAL.com - Beredarnya pemberitaan yang memojokan kinerja Polres Bintan terkait penanganan kasus, Polres Bintan secara tegas menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar adalah tidak benar adanya.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K mengatakan, terkait adanya pemberitaan yang beredarnya di media sosial yang mengatakan penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS tersebut dinyatakan tidak benar.
“Berita yang beredar di Sosial Media (Sosmed) itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” Terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, selama penanganan kasus ini tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
“Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.
“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” ujarnya.
Lalu, ditambahkan Kasat, bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan, Jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya, Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” pungkasnya.
Kasat menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” tutupnya.
Berita Lainnya
Ibulota Kabupaten Rohul Banjir, Air Sungai Telah Rendam Ratusan Rumah dan Jalan Lintas Utama
Kapal Kelapa Milik Ahok Terbakar di Sungai Salak Inhil
Didesak LSM Inpset, Kejaksaan Inhu Sudah Periksa Kades Sungai Raya
Apeng Pastikan Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Bukan Perumahannya
Ketum AWASI Minta Polisi Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurnalis di Simalungun
Massa Tolak UU Cipta Kerja Bentrok Saat Dihadang Polisi Menuju Istana Negara, 150 Orang Diamankan
Bhabinkamtibmas Sungai Bela Giat Berikan Himbauan Kamtibmas
Marah saat Sidak ke Toko Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil: Jika ada Kebohongan Kami akan Cabut Izin Usahanya
Sebuah Kapal di Perairan Inhil Meledak, 6 Orang ABK Alami Luka Bakar
Kadis Disparporabud Inhil Hadiri Peluncuran Kalender Ivent Wisata dan Anugerah pariwisata Riau 2022
JPKP Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kejagung, Minta Evaluasi Kinerja Kejati Kepri
Stok Habis! Pasar Murah Yayasan Insan Rabbani Beralih Secara Online, Masyarakat Inhil Kecewa