Masa New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang
BUALBUAL.com - Sejak Maret ojek online atau konvensional tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang guna memutus mata rantai Covid-19. Nantinya di era new normal atau kenormalan baru ojek online pun tetap tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Dalam aturan tersebut ojek online atau konvensional masih tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut tertulis dalam terkait protokol transportasi publik.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis dalam peraturan tersebut.
Sementara dalam aturan tersebut kendaraan umum boleh beroperasi namun harus mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang hingga kebersihan sarana dan prasarana.
Selanjutnya penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan, serta membersihkan bagian tempat duduk dan mengatur jarak. Kemudian setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker.
Selanjutnya, pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai. Hal tersebut diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.
Tidak hanya itu, lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mulai dari pelaksanaan tindakan keselamatan dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Yaitu menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib untuk semua penumpang yang tiba. Serta menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.

Berita Lainnya
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN Rohil Akan Dilaporkan
Heboh! Sekitar 100 Siswa SMKN 1 Tapung Hulu Alami Mual hingga Diare Usai Santap MBG
Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD
Terancam Penjara 2 Bulan, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Pakai Plat Mobil Palsu
Curi HP Saat Pemilik Tidur, Warga Pasir Ringgit Ditangkap Polsek Lirik
Seekor Gajah Liar Masuki Areal Pemukiman Kebun Warga Inhu
Sambu Group Klarifikasi Kebakaran Enam Panel Chiller di Guntung: Api Padam 25 Menit, Operasional Kembali Normal dalam 3 Jam
Tak Piket Bayar? Mekanisme 'Denda' di Puskesmas Sungai Iliran Inhil Disorot
Pemasangan Patok di Dekat Lahan Aspar oleh Pemprov Kepri Dipertanyakan
Federal Serikat Pekerja NIBA - KSPI Pekanbaru Demo Tolak UU Omnibus Law
Proyek 2024 Tunda Bayar! Pengusaha di Riau Jual Truk dan Ekskavator untuk Bertahan
LSM Gempita Minta Kajati Kepri Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Tanjungpinang