Gadaikan Motor Adik Ipar
Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bengkalis.
Seorang pria berinisial DS (43) diamankan polisi di Kabupaten Pelalawan setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik adik iparnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin (13/7/26) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Kasus bermula saat DS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan untuk bekerja. Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta.
Korban kemudian meminta agar sepeda motor dikembalikan. DS sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dengan alasan DS tidak memiliki uang untuk menebusnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Pelalawan.
Tim bergerak menuju Pelalawan pada Sabtu (19/9/26). Sehari kemudian, Ahad (20/9/26) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa DS berada di salah satu gerai di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DS. Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp5 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor.
Saat ini DS telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya
Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi
Anak Kampung Lawan Ketidakadilan, Marjani Gugat KPK dan Kini Ditahan
Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
Pengedar Sabu di Panipahan Darat Digerebek, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas