Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 10 juta lebih bungkus rokok Luffman ilegal senilai Rp4,9 miliar. Dua orang tersangka diamankan berinisial JM (51) dan IH (40).
Rokok itu dikemas dalam 1.062 kotak. Rokok dibawa dengan kapal KLM Wan Rezki Jaya GT.34. Rokok disimpan di bawah kelapa yang dimuat di kapal tersebut. "Rokok tidak dilengkapi dokumen sah," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, Selasa (7/7/2020).
Badarudin menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Intel Air Subdit Gakkum tentang adanya kegiatan penyelundupan rokok dari Kepulauan Riau. Rokok itu dibawa melalui Sungai Dendan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Tim Offensiv Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Kompol Syamsuddin melakukan penyelidikan dari Kuala Enok. Menggunakan Tactical Ship 03, tim melaksanakan patroli d sekitar Perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman.
"Tim menemukan sebuah kapal bersandar di Sungai Dendan. Kapal dijaga oleh tersangka JM dan IH. Dilihat dari luar kapal tersebut dipenuhi oleh kelapa. Setelah diperiksa, di bawah kelapa ditemukan 1.062 kotak rokok merek Luffman," jelas Badarudin, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menurut pengakuan tersangka JM dan IH rokok sengaja ditutup dengan kelapa untuk mengelabui petugas. Rokok baru dikeluarkan setelah air sungai pasang pada pukul 21.30 WIB. "Kapal baru bisa dikeluarkan setelah air pasang," ucap Badarudin.
Pada Ahad (5/7/2020) pukul 05.30 WIB, kapal baru sampai di Perairan Guntung. Selanjutnya, kapal dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, dengan cara ditarik menggunakan kapal lain. "Kerugian negara akibat penyelundupan rokok itu sekitar Rp.4.991.400.000," kata Badarudin.
Kedua tersangka dijerat Pasal 104 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan atau penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok ilegal merek Luffman yang tidak menggunakan atau tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan rokok ilegal.

Berita Lainnya
Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Cekcok Viral di Kafe Pekanbaru, Iwan Pansa dan Suparman Saling Lapor di Polda Riau
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
Advokasi Hukum untuk Warga Sungai Raya, LBH Pena Riau Siap Dukung Petani Cari Keadilan
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul