Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
BUALBUAL.com - Penggelaran Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara, dalam tempo waktu dua hari ini telah berhasil mengungkap kasus - kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya.
Sebelumnya, Senin (17/5/2021) Polsek Abung Timur telah menangkap seorang (DPO) pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), kali ini giliran Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (19/5/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku inisial SRB (58) Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia (SRB_red) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara di jalan sekitaran Desa Sindangsari pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB lantaran diduga kuat sebagai pelaku yang membobol gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di Dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut AKP Rukmanizar, sesuai laporan korban, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 WIB dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merk.
Lanjutnya, pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah Nompol B 6387 GOV diduga kendaraan yang dipergunakan waktu beraksi, berikut 1 buah obrok / keranjang merah.
Saat ini terduga SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara
"Terhadapnya dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Rukmanizar.

Berita Lainnya
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk
Ngamuk Bawa Senapan Angin, Dua Pria di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Bandar Togel Berkedok Usaha Jahit di Tembilahan, Akhirnya Ditangkap Polisi
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Bandar Sabu di Riau Ditangkap Bersama Senpi dan Uang Rp50 Juta
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi