Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
BUALBUAL.com - Penggelaran Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara, dalam tempo waktu dua hari ini telah berhasil mengungkap kasus - kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya.
Sebelumnya, Senin (17/5/2021) Polsek Abung Timur telah menangkap seorang (DPO) pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), kali ini giliran Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (19/5/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku inisial SRB (58) Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia (SRB_red) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara di jalan sekitaran Desa Sindangsari pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB lantaran diduga kuat sebagai pelaku yang membobol gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di Dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut AKP Rukmanizar, sesuai laporan korban, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 WIB dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merk.
Lanjutnya, pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah Nompol B 6387 GOV diduga kendaraan yang dipergunakan waktu beraksi, berikut 1 buah obrok / keranjang merah.
Saat ini terduga SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara
"Terhadapnya dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Rukmanizar.

Berita Lainnya
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil
Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Cooling System, Kapolsek Kuindra Ajak Jemaah Surau Nurul Jannah Ciptakan Stabilitas Keamanan
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat
Digerebek Saat Diduga Transaksi Sabu! Dua Pria di Mandau Tak Berkutik, Polisi Sita Timbangan Digital
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar