Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat
BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Timur menggelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (29/03/2021).
Tersangka seorang laki-laki berinisial HS (20) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB, istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di Ruko Bakso Idola Jl. Rh Fisabililfah Tanjungpinang.
Lanjutnya, sebelum melaksanakan sholat subuh istri pelapor akan mengambil air wudhu di dalam kamar pribadinya, namun pada saat berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa ternyata uang tunai senilai Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang di taruh di dalam kaleng sudah tidak ada.
"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Macan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat, kemudian langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah.
"Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih motif polkadot, 1 (satu) buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu dan 1 (satu) buah kartu ATM," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Syafruddin.

Berita Lainnya
Kapolda Riau Mengapresiasi Kapolres Bengkalis atas Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Perang Narkoba di Inhu! Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi di Dua Desa, 2 Tersangka Tumbang
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Kejati Agoes SP Beserta Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses di Provinsi Maluku
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Mutasi Penting! Adhi Prabowo Resmi Jadi Wakajati Riau, Edi Handojo Naik Jabatan
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka