Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat

BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Timur menggelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (29/03/2021).
Tersangka seorang laki-laki berinisial HS (20) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB, istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di Ruko Bakso Idola Jl. Rh Fisabililfah Tanjungpinang.
Lanjutnya, sebelum melaksanakan sholat subuh istri pelapor akan mengambil air wudhu di dalam kamar pribadinya, namun pada saat berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa ternyata uang tunai senilai Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang di taruh di dalam kaleng sudah tidak ada.
"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Macan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat, kemudian langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah.
"Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih motif polkadot, 1 (satu) buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu dan 1 (satu) buah kartu ATM," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Syafruddin.
Berita Lainnya
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy
Kapolsek Seberida Berhasil Amankan 194 Botol Miras Saat Gelar Operasi Razia Lancang kuning
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
Eed Disebut Saksi Terima Uang Ketok Palu Dalam Persidangan Kasus Amril Mukminin
Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
Sebelum Beraksi Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Jenis Tuak
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta