Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat

BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Timur menggelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (29/03/2021).
Tersangka seorang laki-laki berinisial HS (20) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB, istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di Ruko Bakso Idola Jl. Rh Fisabililfah Tanjungpinang.
Lanjutnya, sebelum melaksanakan sholat subuh istri pelapor akan mengambil air wudhu di dalam kamar pribadinya, namun pada saat berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa ternyata uang tunai senilai Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang di taruh di dalam kaleng sudah tidak ada.
"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Macan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat, kemudian langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah.
"Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih motif polkadot, 1 (satu) buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu dan 1 (satu) buah kartu ATM," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Syafruddin.
Berita Lainnya
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Polres Inhu Sikat terus pengedar Narkoba, 3 Orang berhasil diamankan
Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 16 Kg Ganja dan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli
Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung