Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
BUALBUAL.com - Sejak bulan Ramadhan 2023 lalu, penyelidikan dugaan rasuah (korupsi) yang terjadi di BPR Gemilang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).
Pengusutan sedang berlangsung dan ditangani oleh Tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Untuk dugaan korupsi di BPR Gemilang saat ini sedang tahap penyelidikan," ujar Nova.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan tim berusaha mengumpulkan alat bukti untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Pengusutan dilakukan Tim dari Bidang Pidsus Kejari Inhil yang dikepalai Ade Maulana. Dalam penyelidikan ini masih mengumpulkan alat bukti," ungkap Haza.
Haza juga menyebut penyelidikan telah berlangsung sejak bulan Ramadhan 2023 lalu.
"Penyelidikan sejak pertengahan bulan Ramadhan lalu, dan dilanjutkan setelah libur lebaran," imbuhnya.
Dalam penyelidikannya, belasan orang telah diundang untuk diklarifikasi. Adapun jumlahnya, sebut Haza, telah mencapai belasan orang.
"Yang telah diklarifikasi ada 15 orang. 12 orang dari pihak BPR, 3 orang dari Pemda," jelas Kasi Intel.
Sementara dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah (korupsi) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.
Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.
Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama lain.
Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang.
Masih dari informasi yang didapat, hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)

Berita Lainnya
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Oknum Anggota Polri
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang
Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.