Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun

PINGGIR, BUALBUAL.com- Bermula dari salah satu sapi liar yang tidak bertuan berkeliaran, dan memasuki perkebunan warga milik (AN) kemudian sapi tersebut memakani sejumlah tanaman miliknya.
Setelah di usir sapi tersebut oleh pemilik kebun (AN) untuk keluar kebun dan sambil berteriak memanggil-manggil (ini sapi milik siapa masuk ke kebun dan makan tanaman) namun tidak ada satupun oleh warga yang bersedia mengakui sebagai tuannya, tidak ada yang menjawab bahwa sapi tersebut miliknya.
Lalu, oleh pemilik kebun menangkap sapi liar tersebut dan membawanya menggunakan mobil untuk di cari pemilik tuannya, sapi liar yang sudah menghabiskan tanamannya.
Dengan tiba-tiba datang sejumlah warga menghampirinya dan meneriakkan pemilik kebun tersebut sebagai maling dan memukulinya rame-rame, diantaranya sejumlah warga yang yang datang, ada salah satu yang mengakui sapi tersebut milik nya, terakhir di ketahui mengakui sebagai pemilik sapi liar tersebut adalah (S) yang juga di sebut-sebut sebagai security di sebuah perusahaan perkebunan.
Tidak lam berselang akhir nya perkara tersebut oleh yang mengaku sebagai pemilik sapi liar membuat pengaduan kepada Polsek Pinggir.
Singkat cerita kedua belah pihak berdamai dan pemilik kebun harus mengganti kerugian tiga kali lipat dari harga sapi normal kepada salah satu warga yang mengakui dirinya sebagai pemilik sapi.
Berselang beberapa hari kemudian pemilik kebun yang merasa dirinya sebagai korban curhat kepada warga lain bahwa dirinya merasa di peras dalam perdamaian yang di lakukan di Polsek Pinggir, dan pembicaraan mereka sempat di kupingi oleh sejumlah wartawan pada saat itu.
Untuk memastikan kebenaran kabar informasi yang sedang di bicarakan mereka, oleh wartawan mencoba mencari tahu kepastian kabar atas dugaan merasa di peras dalam perdamaian perkara sapi tersebut.
Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K SIK, pada Selasa 26 Maret 2024 mengatakan, Dalam penanganan perkara dugaan pencurian hewan (sapi) sudah ditangani sesuai prosedur.
Dan terhadap tersangka yang sempat dipukuli warga juga kami berikan ruang ketika ingin membuat laporan penganiayaan atau pengeroyokan.
Namun terhadap kejadian tersebut dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan dengan membuat kesepakatan damai, dan bermohon kepada kepolisian untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan mengedepankan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Berita Lainnya
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Emak-emak Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Bengkalis
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara