• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2022 05:15:24 WIB Dibaca : 368 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah ikut melakukan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Pekambaru yang diketuai Salomo Ginting, Jumat (16/12/2022) sore.

JPU menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Dewi Shinta Dame.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan terdakwa membayar uang perkara Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. '

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji

Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau

Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu

Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu

Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi

Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik, Saya Tidak Membela Narkotika Tapi Membela Orangnya

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,

Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan

Terkini +INDEKS

Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat

05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
04 Agustus 2025
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media