Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Dua orang cewek Open Booking Order (BO) berinisial AD (16) dan RA (17) ditangkap petugas kepolisian Polsek Senapelan Pekanbaru, lantaran diduga memeras pelanggannya.
Awalnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB, mengamankan dua orang remaja wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai cewek Open BO tersebut.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan dalam aksinya, kedua tersangka nekat mengambil uang tunai serta handphone milik korban bernama M Abdillah (20) salah seorang karyawan swasta. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka.
“Modus kedua tersangka menggunakan aplikasi MiChat. Mereka menawarkan kencan berbayar, usai bertemu para tersangka ini memeras korban. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka yang saat ini masih kita buru,” kata Kompol Noak, Jumat (2/6/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi di salah satu kamar di Hotel Majestic, Jalan Juanda, Senapelan, Pekanbaru. Saat itu korban memesan wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat.
"Saat itu tersangka dengan korban sepakat dengan tarif Rp. 450 ribu untuk sekali kencan atau Short Time (ST). Setelah korban bertemu dengan tersangka AD, tiba-tiba saja berubah harga dari kesepakatan awal menjadi Rp. 500 ribu," ujarnya.
Saat korban ingin keluar kamar mengambil uang di dalam jok motor di parkiran hotel, datang 4 laki-laki yang merupakan teman tersangka.
“Laki-laki tersebut mengambil kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp. 950 ribu dan handphone milik korban. Bukan itu saja korban juga dipukuli para pelaku,” ungkapnya.
Setelah uang dan handphone korban diambil, para tersangka pergi meninggalkan korban. Tak terima dengan ulah para tersangka korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke Mapolsek Senapelan.
"Usai menerima laporan korban, anggota Opsnal langsung mengejar para tersangka dan dua tersangka berhasil diamankan, sementara 4 laki-laki teman tersangka berhasil kabur," kata Kompol Noak.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa tersangka AD telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali. Dimana korbannya rata-rata tamu hotel.
"Menurut pengakuan tersangka AD ia bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi dengan sasaran para tamu hotel," kata Kompol Noak.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 4 orang laki-laki teman tersangka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana dan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi
Nekat! Jambret Dimalam Hari Raya, Dua Pemuda di Pekanbaru Dihajar Massa
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman