Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
BUALBUAL.com - Polres Bintan kembali laksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat yang terjadi di Kampung Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang pada bulan lalu April 2025.
Kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita, Stevani, SIK MSi didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, Kasihumas dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan serta para insan pers Kabupaten Bintan dan tanjungpinang yang dilaksanakan di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (19/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK MSi menyampaikan bahwa hari ini kita laksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ditanggani Satreskrim Polres Bintan.
“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (62) yang juga merupakan Kawan lama korban, pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut atas rasa sakit hati yang dirasakan karna tidak ditegur sama oleh korban selama 2 bulan terakhir,” terang Kapolres Bintan.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai didepan rumah kontrakannya sambl bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam, kemudian dari arah belakang korban pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian wajah korban sehingga mengakibatkan luka berat.
“Mendapati laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 HUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancamana Pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berita Lainnya
Audiensi ke Kajari, HMI Pelalawan Minta Kasus Z-Park Dibuka ke Publik
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Aksi Seorang Wanita di Lampura Lakukan Pencurian dan Pukul Korban dengan Kayu Hingga Pingsan
Plafon Jadi Gudang Sabu! 30 Paket Narkoba Disita, Dua Pelaku Tak Berkutik di Jalinsum
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi