• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Soal Pemindahan PNS di Pemkab Bengkalis

Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru

Edi Bernan

Kamis, 27 Juni 2024 12:18:18 WIB Dibaca : 359 Kali
Cetak


Pekanbaru, BUALBUAL.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Pekanbaru, kabulkan gugatan seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Dola Triana, SSi atas Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, pada Selasa, 28 Mei 2024 oleh Rendi Yurista SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hari Purnomo SH. MH., dan Rahmadian Novira SH. MH., masing-masih sebagai Hakim Anggota.

Di mana putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada Rabu, 5 Juni 2024 oleh Majelis Hakim tersebut.

"Kami saambut baik dan apresiasi putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Pekanbaru pada Rabu (5/6) lalu. Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana, SSi melawan Bupati Bengkalis,” ujar Kuasa Hukum Atma Kusuma SH MH dan rekan sesudah dampingi kliennya Dola Triana SSi, kepada wartawan, pada Rabu (26/6) sore.

Menurut Atma Kusuma, polemik pemindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis atas nama Dola Triana, pada 16 Agustus 2023 lalu, berdampak pada keluarganya. Lantaran pemindahan tugas Dola Triana sebagai PNS, malah jauh dari keluarga, yakni suami dan anak-anaknya.

“Jadi, untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh jalur hukum, secara arif dan bijaksana, yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” cerita Atma Kusuma.

Saat proses persidangan ini, ujar Atma Kusuma, sangat memberikan kesan kepada publik. Lantaran jawaban yang disampaikan tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis ditolak atau dikesampingkan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

“Jadi, surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justru, apa yang selama ini disampaikan klien kami kebenaran dari pandangan hukum,” tegasnya.

Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa, berupa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis telah diputus majelis hakim pada putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan dan memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 serta memerintahkan Bupati Bengkalis untuk merehabilitasi kedudukannya sebagai guru di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada kondisi semula.

Dola Triana sampaikan apreasiasi atas penegakan hukum di Indonesia. Dia tetap yakin hukum masih berpihak dengan kebenaran.

Dinyatakan Dola Triana, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para PNS di Kabupaten Bengkalis ke depan.

“Hal serupa mudah-mudahan tidak terulang. Mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat merasakan dampak yang baik dari para guru-guru di manapun mereka berada dan mengajar,” harapnya.

Untuk menanggapi PTUN Pekanbaru yang kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atau Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Suwarto saat lewat pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (26/6) malam tidak menjawab.

Sedang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo saat dikonfirmasi katakabar.com melalui pesan singkat WhatsApp, terkait PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (26/6) malam sama saja, tidak mau menjawab.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis ini ditelepon via WhatsApp berkali-kali, pada Kamis (27/6) meski aktif tidak mau menjawab.

Sedang, Kabah Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid ditemui katakabar.com, pada Kamis (27/6) di lantai 2 Kantor Camat Mandau Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kabupaten Bengkalis menyatakan, mengenai PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Dola Triana, tentang 
Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, kita rembuk dulu baru dilakukan upaya hukum berikutnya.

"Kita rembuk dulu baru dilakukan upaya hukum selanjutnya," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis ini.


 Editor : Redaksi


Berita Lainnya

Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku

Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja

Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya

Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara

Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi

Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS

Meski Ada Isu Kematian Harun Masiku, KPK Janji Tak Mati Kutu

Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim

Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media