• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Soal Pemindahan PNS di Pemkab Bengkalis

Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru

Edi Bernan

Kamis, 27 Juni 2024 12:18:18 WIB Dibaca : 414 Kali
Cetak


Pekanbaru, BUALBUAL.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Pekanbaru, kabulkan gugatan seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Dola Triana, SSi atas Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, pada Selasa, 28 Mei 2024 oleh Rendi Yurista SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hari Purnomo SH. MH., dan Rahmadian Novira SH. MH., masing-masih sebagai Hakim Anggota.

Di mana putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada Rabu, 5 Juni 2024 oleh Majelis Hakim tersebut.

"Kami saambut baik dan apresiasi putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Pekanbaru pada Rabu (5/6) lalu. Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana, SSi melawan Bupati Bengkalis,” ujar Kuasa Hukum Atma Kusuma SH MH dan rekan sesudah dampingi kliennya Dola Triana SSi, kepada wartawan, pada Rabu (26/6) sore.

Menurut Atma Kusuma, polemik pemindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis atas nama Dola Triana, pada 16 Agustus 2023 lalu, berdampak pada keluarganya. Lantaran pemindahan tugas Dola Triana sebagai PNS, malah jauh dari keluarga, yakni suami dan anak-anaknya.

“Jadi, untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh jalur hukum, secara arif dan bijaksana, yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” cerita Atma Kusuma.

Saat proses persidangan ini, ujar Atma Kusuma, sangat memberikan kesan kepada publik. Lantaran jawaban yang disampaikan tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis ditolak atau dikesampingkan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

“Jadi, surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justru, apa yang selama ini disampaikan klien kami kebenaran dari pandangan hukum,” tegasnya.

Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa, berupa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis telah diputus majelis hakim pada putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan dan memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 serta memerintahkan Bupati Bengkalis untuk merehabilitasi kedudukannya sebagai guru di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada kondisi semula.

Dola Triana sampaikan apreasiasi atas penegakan hukum di Indonesia. Dia tetap yakin hukum masih berpihak dengan kebenaran.

Dinyatakan Dola Triana, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para PNS di Kabupaten Bengkalis ke depan.

“Hal serupa mudah-mudahan tidak terulang. Mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat merasakan dampak yang baik dari para guru-guru di manapun mereka berada dan mengajar,” harapnya.

Untuk menanggapi PTUN Pekanbaru yang kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atau Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Suwarto saat lewat pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (26/6) malam tidak menjawab.

Sedang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo saat dikonfirmasi katakabar.com melalui pesan singkat WhatsApp, terkait PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (26/6) malam sama saja, tidak mau menjawab.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis ini ditelepon via WhatsApp berkali-kali, pada Kamis (27/6) meski aktif tidak mau menjawab.

Sedang, Kabah Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid ditemui katakabar.com, pada Kamis (27/6) di lantai 2 Kantor Camat Mandau Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kabupaten Bengkalis menyatakan, mengenai PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Dola Triana, tentang 
Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, kita rembuk dulu baru dilakukan upaya hukum berikutnya.

"Kita rembuk dulu baru dilakukan upaya hukum selanjutnya," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis ini.


 Editor : Redaksi


Berita Lainnya

Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM

Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai

Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi

Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil

Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau

Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu

PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun

Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Terkini +INDEKS

Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur

11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 2 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 3 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 4 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 5 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 6 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 7 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 8 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media