Soal Pemindahan PNS di Pemkab Bengkalis
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru

Pekanbaru, BUALBUAL.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Pekanbaru, kabulkan gugatan seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Dola Triana, SSi atas Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.
Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, pada Selasa, 28 Mei 2024 oleh Rendi Yurista SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hari Purnomo SH. MH., dan Rahmadian Novira SH. MH., masing-masih sebagai Hakim Anggota.
Di mana putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada Rabu, 5 Juni 2024 oleh Majelis Hakim tersebut.
"Kami saambut baik dan apresiasi putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Pekanbaru pada Rabu (5/6) lalu. Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana, SSi melawan Bupati Bengkalis,” ujar Kuasa Hukum Atma Kusuma SH MH dan rekan sesudah dampingi kliennya Dola Triana SSi, kepada wartawan, pada Rabu (26/6) sore.
Menurut Atma Kusuma, polemik pemindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis atas nama Dola Triana, pada 16 Agustus 2023 lalu, berdampak pada keluarganya. Lantaran pemindahan tugas Dola Triana sebagai PNS, malah jauh dari keluarga, yakni suami dan anak-anaknya.
“Jadi, untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh jalur hukum, secara arif dan bijaksana, yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” cerita Atma Kusuma.
Saat proses persidangan ini, ujar Atma Kusuma, sangat memberikan kesan kepada publik. Lantaran jawaban yang disampaikan tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis ditolak atau dikesampingkan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.
“Jadi, surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justru, apa yang selama ini disampaikan klien kami kebenaran dari pandangan hukum,” tegasnya.
Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa, berupa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis telah diputus majelis hakim pada putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan dan memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 serta memerintahkan Bupati Bengkalis untuk merehabilitasi kedudukannya sebagai guru di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada kondisi semula.
Dola Triana sampaikan apreasiasi atas penegakan hukum di Indonesia. Dia tetap yakin hukum masih berpihak dengan kebenaran.
Dinyatakan Dola Triana, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para PNS di Kabupaten Bengkalis ke depan.
“Hal serupa mudah-mudahan tidak terulang. Mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat merasakan dampak yang baik dari para guru-guru di manapun mereka berada dan mengajar,” harapnya.
Untuk menanggapi PTUN Pekanbaru yang kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atau Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Suwarto saat lewat pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (26/6) malam tidak menjawab.
Sedang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo saat dikonfirmasi katakabar.com melalui pesan singkat WhatsApp, terkait PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (26/6) malam sama saja, tidak mau menjawab.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis ini ditelepon via WhatsApp berkali-kali, pada Kamis (27/6) meski aktif tidak mau menjawab.
Sedang, Kabah Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid ditemui katakabar.com, pada Kamis (27/6) di lantai 2 Kantor Camat Mandau Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kabupaten Bengkalis menyatakan, mengenai PTUN Pekanbaru kabulkan gugatan salah seorang guru SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Dola Triana, tentang
Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, kita rembuk dulu baru dilakukan upaya hukum berikutnya.
"Kita rembuk dulu baru dilakukan upaya hukum selanjutnya," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis ini.
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku
Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja
Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS
Meski Ada Isu Kematian Harun Masiku, KPK Janji Tak Mati Kutu
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018