Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sesuai prosedur hukum.
Penolakan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr Edi Dharma Putra dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (8/4/2026).
Perlawanan yang diajukan advokat terdakwa sebelumnya menuntut agar dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak sah. Dalam perlawanan, advokat menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kontradiktif.
Dalam amar putusan selanya, hakim menilai bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak memenuhi standar formal maupun materiil. Advokat juga mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan tindakan terdakwa Abdul Wahid.
Hakim menyatakan, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan sah, serta tidak terdapat kesalahan identitas atau substansi perbuatan.
"Kesalahan pengetikan atau penyusunan surat dakwaan tidak memengaruhi materi dakwaan yang sah," kata hakim Delta.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Majelis hakim menekankan bahwa perlawanan advokat harus dibuktikan dengan keterangan saksi, bukti, atau alat bukti sah lainnya yang sudah masuk ke pokok perkara. Karena hal ini tidak terpenuhi, perlawanan ditolak seluruhnya.
"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Perkara atas nama terdakwa Abdul Wahid dilanjutkan dengan menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan," kata hakim Delta.
Untuk itu, hakim meminta JPU menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 16 dan 17 April 2026.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menyambut proses pembuktian.
“Saya mengucapkan terima kasih bahwa kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta semuanya, sehingga masyarakat bisa tahu dan para hakim bisa mengambilkan keputusan yang terbaik,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, siap mengadakan pembuktikan. “Insyaallah apa yang didakwakan, Insyaallah nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.
Abdul Wahid juga meminta masyarakat mengikuti jalannya proses hukum secara objektif. “Saya mohon kepada masyarakat Indonesia untuk melihat bagaimana proses ini berjalan. Apa yang sebenarnya terjadi, biar semuanya terbuka,” katanya.*

Berita Lainnya
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
Daftar Lengkap! Ini Zona Merah Narkoba di Bengkalis, Air Jamban Paling Mencekam
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Babak Baru Kasus TPPO Bengkalis! Empat Terdakwa Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar