• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian

Redaksi

Rabu, 08 April 2026 20:22:52 WIB Dibaca : 513 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sesuai prosedur hukum.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr Edi Dharma Putra dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (8/4/2026).

Perlawanan yang diajukan advokat terdakwa sebelumnya menuntut agar dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak sah. Dalam perlawanan, advokat menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kontradiktif.

 

Dalam amar putusan selanya, hakim menilai bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak memenuhi standar formal maupun materiil. Advokat juga mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan tindakan terdakwa Abdul Wahid.

Hakim menyatakan, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan sah, serta tidak terdapat kesalahan identitas atau substansi perbuatan.
"Kesalahan pengetikan atau penyusunan surat dakwaan tidak memengaruhi materi dakwaan yang sah," kata hakim Delta.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Majelis hakim menekankan bahwa perlawanan advokat harus dibuktikan dengan keterangan saksi, bukti, atau alat bukti sah lainnya yang sudah masuk ke pokok perkara. Karena hal ini tidak terpenuhi, perlawanan ditolak seluruhnya.

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Perkara atas nama terdakwa Abdul Wahid dilanjutkan dengan menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan," kata hakim Delta.

Untuk itu, hakim meminta JPU menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 16 dan 17 April 2026.

Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menyambut proses pembuktian.

“Saya mengucapkan terima kasih bahwa kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta semuanya, sehingga masyarakat bisa tahu dan para hakim bisa mengambilkan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, siap mengadakan pembuktikan. “Insyaallah apa yang didakwakan, Insyaallah nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.

Abdul Wahid juga meminta masyarakat mengikuti jalannya proses hukum secara objektif. “Saya mohon kepada masyarakat Indonesia untuk melihat bagaimana proses ini berjalan. Apa yang sebenarnya terjadi, biar semuanya terbuka,” katanya.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau

Daftar Lengkap! Ini Zona Merah Narkoba di Bengkalis, Air Jamban Paling Mencekam

Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling

Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah

Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba

Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu

Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan

Babak Baru Kasus TPPO Bengkalis! Empat Terdakwa Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama

04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026
Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media