• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Nyaris Lolos ke Malaysia!

Babak Baru Kasus TPPO Bengkalis! Empat Terdakwa Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 05:25:51 WIB Dibaca : 639 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui jalur pesisir Kabupaten Bengkalis.

Keempat terdakwa yakni Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), Muhammad Rasyid (55) yang merupakan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, serta Sopan Sopian (26), warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam sidang yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan penyelundupan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan dakwaan jaksa, keempat terdakwa diduga berperan dalam rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah, menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Kasus tersebut bermula ketika para calon pekerja migran berkomunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Mereka kemudian diminta menuju Pekanbaru, selanjutnya diarahkan ke Kota Dumai sebelum dibawa ke Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Setibanya di lokasi, para calon pekerja migran diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta per orang sebagai biaya keberangkatan. Mereka kemudian ditampung di sebuah rumah di Desa Sepahat sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para korban sempat dibawa ke kawasan Pantai Sepahat untuk diberangkatkan menggunakan perahu menuju Malaysia. Namun rencana tersebut batal dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

"Para calon pekerja migran kemudian kembali ke tempat penampungan sambil menunggu informasi keberangkatan berikutnya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Sebelum sempat diberangkatkan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat penampungan pada dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat calon pekerja migran beserta para terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para calon pekerja migran mengaku diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5,5 juta per orang. Sementara itu, salah seorang terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari setiap calon pekerja migran yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki agenda pembuktian maupun pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Penjelasan Bea Cukai Soal Rokok Ilegal

Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan

Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang

LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022

Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau

Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa Ditangkap Polsek Kampar

Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu

Seorang Bandar Sabu di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Diamankan

Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi

Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi

Akibat Truck Coldisel Diduga Milik Pengepul BBM Solar di SPBU Hang Tuah, Kasat Lantas

Terkini +INDEKS

Acara Pelepasan dan Perpisahan Mahasiswa KKN Desa Muara Basung Tahun 2026, Kades Muara Basung Titip Pesan

30 Agustus 2026
Polda Riau Tegas: Jangan Jadikan Karhutla Cara Murah Membuka Lahan
29 Agustus 2026
Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis
29 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
29 Agustus 2026
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
29 Agustus 2026
Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 2 Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
  • 3 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 4 Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
  • 5 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 6 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 7 Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
  • 8 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media