Diduga Edarkan Ekstasi
Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Diduga terlibat edar perusak saraf jenis ekstasi.
Dari tangan pasangan berinisial RI (38) dan SM (25) ini, polisi menyita tiga paket diduga ekstasi seberat 5,25 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram.
"Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya diselipkan di dalam lemari. Selain barang bukti diduga narkotika, juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih serta tiga unit telepon genggam," ungkap AKP Tidar, Kamis (27/8/26).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Saat ini, keberadaan E masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan keduanya negatif methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dua Jenis Narkoba Disita, Polres Bengkalis Kembangkan Kasus hingga Amankan Tiga Terduga Pelaku
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Tompel Diringkus Polsek Batang Cenaku, 38 Faket Sabu Disita
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
Kasus Dugaan Penipuan Rp160 Juta di Inhil Terbongkar, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika