Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri berhasil ungkap dan amankan 5 orang pelaku masih berusia dibawah umur melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Karimun, Senin (12/10/2020).
“Lima pelaku yang diamankan adalah GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS(13 tahun) dan IK (13 tahun). Dan dari para pelaku tersebut satu orang masih duduk di bangku sekolah," ucap Kapolres Karimun.
Adapun kronologi kejadian, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni. TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 WIB dilakukan oleh GL, AJ dan AL.
"Para pelaku ini kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan perusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air," jelasnya.
Sedangkan untuk TKP yang kedua, kata Kapolres di SMPN 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 WIB dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK. Para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji dipapan tulis, tidak hanya disitu pelaku juga melakukan aksi corat coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu Tanaman dan 2 buah photo,” papar Kapolres karimun.
"Kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait untuk langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Berita Lainnya
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya
Orang Tua Ferdian Paleka Sebut Kenakalan Remaja, Anaknya Jadi Tersangka Prank Sembako Isi Sampah
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara