Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan

BUALBUAL.com - Pelalawan| Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Afrizal, kembali digelar Jumat (9/7/21) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dedi Kuswara SH MH didampingi Zukfadly SH MH dan Adrian Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni Jumieko Andra SH dan penasehat hukum terdakwa yaitu Andrian SH, Qhoinul SH, Jon Hendri SH, dan Firdaus SH.
Selain agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majlis hakim, persidangan juga memutuskan bahwa pekan depan tepatnya Jumat (16/7/21) persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat Pemkab Pelalawan dan pejabat BUMD Tuah Sekata sendiri.
"Ya pekan depan sidang di lanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, memang dari beberapa saksi tersebut terdapat 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan" Ujar Jon Hendri, SH kuasa Hukum Afrizal kepada Media yang ikut memantau perkembangan persidangan.
Lanjut Jon Hendri yang akrab di sapa Jhon Chory ini terkait pemanggilan saksi ini pihak nya sudah mengambil beberapa nama dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan di hadirkan pada agenda pemanggilan saksi.
"Untuk sidang pekan depan ada 5 nama yang akan di hadirkan yaitu saksi dari pengawas BUMD ( H. Tengku Mukhlis, H Atmonadi dan H Daslir Maskar) sementara dari internal BUMD sendiri ada 2 nama yaitu ( Sanusi dan Irma Yani), sementara sejumlah saksi lainnya akan di hadirkan pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya tim Penasehat Hukum Afrizal, mempertanyakan terhadap persoalan hukum yang menjerat kliennya tidak mungkin tersangka tunggal, mengingat kejadian ini terjadi didalam sebuah institusi dalam pengelolaan dan pencairan keuangan ada mekanisme administrasi.
Hal ini diperkuat lagi dengan adanya sttactmant pihak kejaksaan negeri Pelalawan beberapa waktu lalu dan juga di sampaikan oleh media, dalam kasus ini besar kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Afrizal yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.(OCU PUGA )
Berita Lainnya
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Eks Bendahara RSUD Bangkinang Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi BLUD Rp6,8 Miliar
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk
Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi