Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Polres Kepulauan Meranti meringkus 3 pria terduga pelaku perjudian berkedok main biliar. Penangkapan 3 tersangka itu dilakukan sekitar pukul 18:00 WIB, Rabu (27/1/2021) di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Meranti.
Adapun ketiga terduga pelaku berinisial GK (47) dan ES (61) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, serta Jn alias Ati (33) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis (28/1/2021) siang mengungkapkan ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Meranti untuk keterangan lebih lanjut.
Dijelaskan Eko Wimpiyanto, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor sedang duduk ngopi di tempat Coffe House tepatnya di Jalan Ibrahim.
Selanjutnya, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis biliar yang bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang diduga dilakukan oleh GK sebagai pemilik bangunan.
"Tim melakukan pengembangan dan mendalami atas informasi yang diperoleh. Ternyata, informasi tersebut benar ada bangunan tersebut merupakan tempat permainan biliar yang sering digunakan sebagai sarana perjudian," jelas Eko.
Kapolres juga menjelaskan, di dalam menjalankan permainan judi penyelenggara menyediakan sarana permainan biliar dan menyediakan kartu-kartu dengan simbol angka tertentu yang dapat diperoleh para pemain dengan menukarkannya kepada penyelenggara atau bandar dengan sejumlah uang dan diakhir permainan kartu-kartu tersebut dapat ditukarkan kembali kepada bandar dengan sejumlah uang sesuai kartu yang dimiliki pemain.
"Anggota dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti menemukan ketiga terduga pelaku yang sedang bermain judi jenis billiar. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dibeber Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni, 1 buah papan tulis hitungan marka, 18 bola, 16 bola angka, 2 bola putih, 16 buah Kancin yang bertuliskan angka, 3 buah Stik Billiard, 1 buah segitiga penyusun bola biliard, 39 buah kartu penukaran uang dengan rincian, 21 lembar uang penukaran Rp10.000, dan 7 lembar uang penukaran Rp5000.
"Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 dan 2 JO 303 bisa KUHPidana," pungkasnya.

Berita Lainnya
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Serangan Brutal di Kandis, Korban Selamat Usai Lawan Pelaku Bersenjata
Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu
Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Polda Riau Ungkap Kronologi dan Hasil Autopsi Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur di Inhu
Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi
Wilayah Seberida Diguncang Lagi oleh Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Jaringan
SPPD Fiktif Lagi? Muflihun Tuding Oknum Internal DPRD Riau Otaki Pemalsuan Tanda Tangan