Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram
BUALBUAL.COM INHU - Setelah DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik, pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa 30 April 2024 kemarin, pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.
Kamis, 2 Mei 2024, pukul 12.00 WIB, kembali Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki pengedar sabu-sabu, bahkan sudah masuk kategori bandar, yakni, TSN alias Topan (38), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik sebagai pemasok sabu-sabu untuk Otoy.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu 5 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik, merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Dijelaskan Misran, saat Otoy diperiksa di Mapolres Inhu, dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari kenalannya, TSN alias Topan. Sejak itu pula, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu memburu Topan. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, terus berkoordinasi dengan Kapolsek Lirik.
Kamis, 2 Mei 2024, pukul 12.00 WIB, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan TSN alias Topan disebuah warung, Desa Lambang Sari 1, 2, 3. Saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seperti timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai dan lainnya, namun tidak ditemukan narkoba.
TSN alias Topan dibawa ke Mapolsek Lirik untuk diperiksa lebih mendalam, pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu tiba Mapolsek Lirik untuk menjemput sekaligus menginterogasi tersangka.
Pada pukul 20.00 WIB, akhirnya, tersangka mengaku jika masih menyimpan sabu-sabu yang diselipkan di plafon rumah atau warung tempat dia tertangkap. Tim opsnal langsung rumah atau warung itu dan menemukan 1 paket besar Sabu dengan berat kotor 2,60 gram dan berapa lembar plastik klep bekas pakai.

Berita Lainnya
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Bravo!! Polsek Mandau Implementasikan Printah Kapolres Fahrian Siregar, Brantas Narkoba
Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Gajah Sumatera Tanpa Kepala, Gading Dijual Rp130 Juta: 15 Tersangka Dibekuk
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Putusan Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Uji Dakwaan Jaksa di Persidangan