Putusan Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Uji Dakwaan Jaksa di Persidangan
BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, merespons positif putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dalam perkara dugaan korupsi yang menimpanya. Dengan putusan tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Wahid menyebut putusan sela ini menjadi kesempatan baginya untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya. Ia berharap proses pembuktian dapat membuka seluruh fakta secara jelas di hadapan publik.
“Saya bersyukur kita masuk ke tahap pembuktian. Semoga nanti semuanya terang-benderang, sehingga masyarakat bisa menilai dan majelis hakim dapat mengambil keputusan yang paling tepat,” ujarnya usai persidangan, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya siap menjawab seluruh dakwaan jaksa di tahap berikutnya.
“Insyaallah apa yang dituduhkan akan kita uji bersama dalam persidangan,” sebutnya.
Abdul Wahid juga meminta masyarakat mengikuti jalannya sidang dengan sikap objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan.
"Saya mengajak masyarakat untuk melihat proses ini apa adanya, agar semua pihak mengetahui apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan berikutnya akan difokuskan pada pembuktian, termasuk pemanggilan saksi serta penyajian alat bukti oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi
Diduga Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan di Kemuning dalam DPO, Warga Diminta Waspada
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar
Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara