Eks Kadis PUPR Prov Riau!
Muhammad Arief Setiawan Divonis 4 Tahun, Harta Bisa Disita Jika Tak Bayar Rp510 Juta
BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Putusan di tingkat banding ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai melanggar regulasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," urainya saat membacakan amar putusan.
Sanksi Kurungan dan Denda Ratusan Juta
Atas perbuatannya, majelis hakim menetapkan masa hukuman penjara selama empat tahun bagi terdakwa. Selain sanksi kurungan badan, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga diwajibkan membayar denda.
Nilai denda yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayarkan nominal tersebut, maka sanksi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.
Majelis hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan.
Ancaman Sita Harta untuk Uang Pengganti
Lebih lanjut, PT Riau menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai total Rp1,13 miliar. Namun, beban tersebut telah dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp620 juta yang disetorkan melalui rekening penampungan KPK.
"Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta," papar hakim merinci sisa tanggungan terdakwa.
Majelis hakim memberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi sisa uang pengganti. Jika tenggat waktu tersebut terlewati, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.
Harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan dinilai tidak mencukupi, maka Muhammad Arief Setiawan harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Berita Lainnya
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning