• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kadis PUPR Prov Riau!

Muhammad Arief Setiawan Divonis 4 Tahun, Harta Bisa Disita Jika Tak Bayar Rp510 Juta

Redaksi

Selasa, 06 Oktober 2026 04:52:29 WIB Dibaca : 47 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Putusan di tingkat banding ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai melanggar regulasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," urainya saat membacakan amar putusan.

Sanksi Kurungan dan Denda Ratusan Juta

Atas perbuatannya, majelis hakim menetapkan masa hukuman penjara selama empat tahun bagi terdakwa. Selain sanksi kurungan badan, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga diwajibkan membayar denda.

Nilai denda yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayarkan nominal tersebut, maka sanksi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.

Majelis hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan.

Ancaman Sita Harta untuk Uang Pengganti

Lebih lanjut, PT Riau menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai total Rp1,13 miliar. Namun, beban tersebut telah dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp620 juta yang disetorkan melalui rekening penampungan KPK.

"Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta," papar hakim merinci sisa tanggungan terdakwa.

Majelis hakim memberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi sisa uang pengganti. Jika tenggat waktu tersebut terlewati, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.

Harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan dinilai tidak mencukupi, maka Muhammad Arief Setiawan harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.


Sumber : Goriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas

Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu

3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!

Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo

Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis

Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau

Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi

Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Terkini +INDEKS

Muhammad Arief Setiawan Divonis 4 Tahun, Harta Bisa Disita Jika Tak Bayar Rp510 Juta

06 Oktober 2026
400 Warga Pekanbaru Terancam Kehilangan Rumah, Galang Dana untuk Temui Presiden
06 Oktober 2026
TKD Meranti 2027 Turun Rp19,46 Miliar, DBH Terpangkas Rp34,51 Miliar
06 Oktober 2026
Belum Ada Langkah Konkret, Tiga Ormas Ancam Demo DPRD Riau soal BBM
06 Oktober 2026
PT Riau Terima Banding KPK, Arief Setiawan dan Dani Nursalam Tetap Divonis 4 Tahun
06 Oktober 2026
Waspada DBD! 745 Kasus Tercatat di Pekanbaru, Tiga Warga Meninggal
06 Oktober 2026
Pembobol Warung di Langgam Diciduk, Polisi Sita Barang Curian Senilai Rp30 Juta
06 Oktober 2026
Afni Pertanyakan Transparansi Lifting Migas, DBH Riau Disebut Nyungsep
06 Oktober 2026
Riau Daerah Penghasil Migas, DPRD Minta Porsi DBH 2027 Ditinjau Ulang
06 Oktober 2026
HUT ke-27 Kuansing, Dzikir dan Doa Bersama Digelar 10 Oktober di Taman Jalur
06 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Apresiasi Vonis Banding Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara
  • 2 Dua Security di Dumai Jadi Tersangka, Diduga Curi Aset Perusahaan Rp157,2 Juta
  • 3 Usai Isi BBM, Bus Sekolah Mitra PT Inecda di Inhu Terbakar
  • 4 Hukuman Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
  • 5 Kabut Asap Pekat, Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah 6-7 Oktober
  • 6 Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
  • 7 Wan Abubakar: Jangan Cuma Bupati Afni, Seluruh Kepala Daerah Riau Harus Perjuangkan DBH
  • 8 Bupati Herman Tinjau Pembangunan Jerambah Khairiah Mandah - Igal Senilai Rp6,3 Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media