Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Rokok Ilegal
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
Jakarta - Maraknya Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal seperti HD, H Mild, dan Ofo hingga Rave di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, Bintan Tanjungpinang membuat Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara.
Politisi Partai Golkar ini, meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara.
Menurutnya, rokok ilegal menjadi ancaman nyata terhadap salah satu sumber pendapatan negara terbesar, yakni cukai.
“Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu memahami penyebabnya secara menyeluruh, termasuk kebijakan yang memicu pelanggaran,” ujar legislator dari Fraksi Golkar itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Misbakhun menilai, tingginya tarif cukai dan kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) menjadi pemicu utama maraknya rokok ilegal. Hal tersebut mendorong munculnya praktik-praktik seperti penggunaan pita cukai palsu, salah klasifikasi produk, hingga penjualan rokok tanpa cukai.
“Tarif dan regulasi yang terlalu menekan justru bisa menjerumuskan pelaku usaha kecil ke praktik ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih adil dan pengawasan yang lebih ketat demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.
“Kita perlu solusi menyeluruh. Kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menata ulang sektor ini,” jelas Misbakhun.
Ia juga mengingatkan bahwa industri rokok, meski ilegal, tetap menyerap tenaga kerja dan memiliki rantai pasok. Oleh karena itu, pembinaan terhadap pelakunya menjadi kunci untuk menciptakan industri yang tertib dan legal.
“Kalau pelakunya dibina dan diberikan jalan keluar yang jelas, maka industri bisa tertib dan legal,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Tiga Pria Paruh Baya di Inhu Diringkus Polisi, Karena Jadikan Los Pasar Peranap Tempat Berjudi
Jatanras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Kasus Pembobolan Toko
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Narkoba Rose Pemilik Sabu Puluhan Gram diamankan
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar