Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Kelayang terpaksa mengamankan 5 pelaku judi jenis kartu qiu-qiu disebuah pondok lesehan Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.
Kelima tersangka, AH (40) warga Desa Bongkal Malang, AK (38) warga Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang, AN (39) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, AM (27) warga Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang dan SP (47) warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 3 Juni 2022 pukul 11.45 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 4 Juni 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus judi jenis kartu qiu-qiu di wilayah Polsek Kelayang tersebut.
Dijelaskan Misran, beberapa menit sebelum lima pelaku kasus judi itu diamankan, Jumat 3 Juni 2022, pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda T Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi yang dilakukan 5 orang disebuah pondok lesehan di Desa Bongkal Malang.
Informasi ini disampaikan Kanit kepada Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja S.H, saat itu juga, Kapolsek Kelayang langsung mengintruksikan Kanit Reskrim berserta sejumlah anggotanya untuk turun ke Desa Bongkal Malang guna penyelidikan.
Sekitar pukul 11.45 WIB, tim Reskrim Polsek Kelayang tiba di Desa Bongkal Malang. Benar saja, disalah satu pondok lesehan, tim melihat 5 orang laki-laki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu qiu-qiu. Para pelaku yang tidak sadar dengan kedatangan polisi langsung diamankan.
Selain 5 pelaku, tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 set kartu domino dan uang taruhan dalam permainan judi itu sebanyak Rp 300 ribu.
Kelima pelaku judi dan BB sekarang ini telah berada di Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya.

Berita Lainnya
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama