LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
BUALBUAL.Com - Dituduh Terima Rp 7 Miliar Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP Jalan Rangau, Kecamatan Mandau (Kab. Bengkalis ), Kadis LHK Riau Kaget: Uang Segitu Besar Sekali, Adik-adik Salah Informasi!
Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) menuntut pengusutan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP di Jalan Rangau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod tidak menerima uang sebesar Rp 7 miliar oleh massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR).
Kelompok massa menuding mempersembahkan uang terkait tuduhan pembekingan pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Rangau, Bengkalis yang diduga merupakan lingkungan akibat limbah jebol. AMPPR dikaitkan dengan hal tersebut dengan tidak adanya proses hukum perusahaan.
Apa respon Kadis Mamun Murod terhadap tuduhan serius itu?
Mamun Murod mengawali penjelasannya dengan tertawa kecil. Ia kaget diberitakan menerima uang dari PT SIPP.
"Wah, sebanyak apa tuh ya uang Rp 7 miliar? Banyak sekali itu uang. Gak lah, itu informasi keliru entah dari mana dapat infonya adik-adik yang demo itu. Itu gak benar," kata Murod (seperti dilansir dari SabangMerauke News), Sabtu (25/12/2021).
Namun meski mendapat tuduhan berat, Murod mengaku tak akan menanggapinya dengan serius. Ia justru salut dengan semangat para pendemo. Hanya saja menurutnya kelompok massa seharusnya mendapatkan informasi yang benar, sebelum menyampaikan ke publik lewat aksi demo.
"Adik-adik itu terlalu bersemangat, biasalah masih muda. Saya gak menanggapi itu sebagai hal serius," jelas Murod.
Sebelumnya, Kamis (23/12/2021) lalu, massa AMMPR menggelar demo di depan kantor Gubernur dan Mapolda Riau. Mereka menuntut proses hukum yang tuntas kepada PT SIPP atas dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPPR AMMPR mendesak agar aparat hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan menelisik dugaan adanya dana ke oknum pejabat yang terkait persoalan tersebut. Massa bahkan menuding kalau Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod diduga menerima dana mencapai Rp 7 miliar.
Murod menjelaskan hingga saat ini belum ada keterkaitan antara Dinas LHK Provinsi Riau dengan persoalan PT SIPP yang diduga mencemari lingkungan. Soalnya, perizinan PT SIPP diterbitkan oleh Pemkab Bengkalis. Sementara, Pemkab Bengkalis sudah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan lewat SK Bupati dengan perintah paksa penghentian sementara operasional perusahaan.
"Perusahaan itu izinnya dari Pemkab Bengkalis. Sampai sekarang tidak ada keterkaitannya dengan DLHK Riau. Kita juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan langkah tertentu terkait itu. Jadi, agak heran kok DLHK Riau jadi diseret-seret ke situ," kata Murod yang mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh AMPPR sebelum demo digencarkan.
Usung Spanduk Percuma Lapor Polisi
Massa AMPPR dalam aksinya menilai perusahaan pabrik kelapa sawit PT SIPP kebal hukum karena hingga saat ini penindakan hukum tak kunjung dilakukan. Operasional perusahaan justru tetap berjalan, meski sudah ada sanksi penghentian dari Bupati Bengkalis.
Dalam aksinya, pendemo membentangkan plakat dan spanduk berisi kritik atas lambannya penanganan kasus tersebut. Massa juga menuding ada indikasi pembekingan perusahaan dengan sejumlah motif.
Percuma Lapor Polisi. Apa harus viral dulu baru, demikian isi spanduk kecil yang dipampang pengunjuk rasa.
Berita Lainnya
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan di Pasar Negara Ratu, 3 Orang Warga Diamankan Polisi
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau
Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara