Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Berita Lainnya
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Tangis Abdul Wahid Pecah di Sidang Tipikor: ''Demi Allah, Ini Kezaliman Bagi Saya''
Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Dugaan Anak Bupati dan Selebgram dalam Razia THM Pekanbaru Jadi Perbincangan
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
Truk Dilarikan Saat Ditinggal Shalat Jumat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kampar Kiri Dibantu Warga
Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi