Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Kota Pekanbaru, berhasil mengungkap komplotan pemalsuan administrasi kependudukan.
"Masing - masing pelaku mempunyai peran," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalaui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (16/7/2020).
Ada empat pelaku yang diamankan, YIS alias Yora (39), RK alias Wawan (25), ASH alias Agus (33), dan A alias Asri (43).
"Saat itu, korban hendak membuat e-KTP, bertemu dengan pelaku berinisial YIS yang mengatakan bisa membuat dalam waktu satu hari," jelasnya.
Karena korban pada saat itu tidak ingin ribet dalam proses pembuatan, akhirnya korban menyetujui membuat dengan pelaku.
"Pelaku meminta bayaran Rp1,5 juta, dan pada saat itu korban baru membayar Rp1 juta, sisa pembayaran akan dilunasi saat e-KTP telah selesai," ujarnya.
Korban dan pelaku berjanji akan bertemu pada pukul 22.00 WIB malam, untuk mengambil e-KTP dan membayarkan uang sisa.
Karena melihat gerak - gerik pelaku yang mencurigakan, korban langsung melapor ke Polsek Tampan.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada saat itu, pelaku pertama yang ditangkap kita lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap komplotannya itu," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, komplotannya sudah berhasil mencetak beberapa E-KTP. Para korbannya menggunakan E-KTP palsu itu untuk syarat pengambilan rumah atau perumahan.
Berita Lainnya
Tersangka Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Kampar Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Polri VS Bandar Narkoba Di Riau
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun