Tiga Pelaku Narkoba Diciduk di Dua Lokasi Berbeda, Polres Inhu Sita Beragam Jenis Obat Terlarang

BUALBUAL.COM INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Dalam dua operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 15/5/ 2025, aparat kepolisian meringkus tiga orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Danu Fadilah alias Danu (22), warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WIB di tepian Jalan Narasinga, Kelurahan Kambesko, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Saat diamankan, Danu sempat membuang sebuah botol warna hitam ke semak-semak. Setelah diperiksa, botol itu berisi 29 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,97 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo, sepeda motor Mio Soul warna hitam, dan botol sebagai tempat penyimpanan sabu.
“Dari interogasi awal, Danu mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama R. Tri Anugrah Saputra alias Teguh,” lanjut Misran.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Teguh (26) bersama seorang rekannya, Haspandi alias Pandi (27).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, satu butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Brazil, serta sejumlah barang pendukung seperti plastik pembungkus, handphone, dan uang tunai sebesar Rp219.000. Barang-barang ini ditemukan di berbagai sudut rumah, termasuk dalam kotak rokok, di bawah bingkai foto, dan di saku celana tersangka.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka. Teguh mendapatkan ganja dari Danu, sedangkan sabu yang dipegang oleh Pandi diakuinya didapat dari Teguh,” terang Aiptu Misran.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak berwajib, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan