Satroni Rumah Kosong
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort Rokan Hulu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial DS, warga Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara diringkus tim Opsnal Polsek Tambusai Utara, Kamis (30/7/2020).
Penangkapan DS yang kini sudah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari korban Hormaida Arlida Sinaga (41). Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong karena tengah bepergian ke Sumatera Utara.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli Jumat (31/7/2020), menjelaskan, korban baru mengetahui rumahnya disatroni tersangka pasca kembali dari Medan sekitar Pukul 01.00 WIB Kamis (30/7/2029) dini hari.
Sesampainya di rumah korban kaget karena pintu belakang rumah yang sudah terbuka. Karena curiga korban dan anak-anaknya kemudian memeriksa rumah untuk memastikan apakah ada barang berharga yang hilang.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan korban, 2 unit sepeda motor sudah tidak ada lagi di dalam gudang, kemudian surat-surat tanah dan 2 unit laptop juga hilang," ujar Feri Fadli.
Setelah menyadari Rumahnya disatroni maling, korban lemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara, memperoleh informasi pelaku berada di Desa Mahato.
"Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berserta barang bukti kejahatan," ungkapnya.
Saat penangkapan, Polisi turut mengamankan barang bukti masing-masing 1 unit readboy talking book, 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak, 1 buah tas warna hitam merk readboy talking book, 1 jas hujan, 7 surat tanah.
Berita Lainnya
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu