• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 22:35:21 WIB Dibaca : 692 Kali
Cetak


Bualbual.com- TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus Penipuan dan atau Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung, pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya sdr. Maslan Situmorang yang mengadukan masalah ini ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.

Kejadian ini berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung,  mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.

Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Dani)


 Editor : Hamdani


Berita Lainnya

Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi

Penjual Togel di Tembilahan Dibekuk Polisi

Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas

Kurun Waktu 11 Bulan, Polda Riau Berhasil Sita 800 Kg Sabu

Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi

Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp300 Ribu, Seorang Buruh Harian di Desa Pulau Burung Dibekuk Polisi

Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela

Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga

Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media