Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp300 Ribu, Seorang Buruh Harian di Desa Pulau Burung Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Seorang buruh harian diamankan Polsek Pulau Burung Polres Inhil. Dia diamankan karena diduga menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu.
Pelaku berinisial A (19) menjajakan korbannya inisial S (15) di sebuah kamar kos - kosan di Desa Pulau Burung kecamatan Pulau Burung kabupaten Inhil kepada D (27).
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pria hidung belang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra, Kamis (09/11/2023).
Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.
"Pelaku inisial A berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu costumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya.
Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya
Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura